Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyoroti eks Ketua DPR RI Setya Novanto yang mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman kasus korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin. Yudi mendorong ada regulasi baru yang membatasi narapidana kasus korupsi tak mendapat pembebasan bersyarat.
Yudi menyebut bebas bersyaratnya Setya Novanto dampak dari dicabutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Akibat PP 99 Tahun 2012 yang dicabut MA, akibatnya para napi korupsi yang bukan justice collaborator akhirnya bisa juga mendapatkan remisi, termasuk pembebasan bersyarat. Dulu kan hanya mereka yang menjadi JC dan itu pun syarat formilnya harus ada, surat keterangan dari penegak hukum yang menangani kasusnya, KPK, polisi atau jaksa," kata Yudi kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
"Kemudian diamini oleh pengadilan dengan syarat untuk menjadi JC itu kan bukan pelaku utama, kemudian membongkar kasus besar, mengembalikan kerugian keuangan negara," tambahnya.
Selain itu, Yudi mengatakan bebasnya Setya Novanto tidak lepas dari pemotongan hukumannya oleh MA. Dia pun berharap ke depan hakim tidak lagi memberikan vonis ringan kepada para koruptor.
"Harusnya ada kesadaran dari para hakim tipikor dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, hingga hakim PK bahwa kasus yang mereka tangani adalah kasus korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa. Sehingga ketika ada pengurangan hukuman, atau vonis yang ringan, tentu harusnya menjadi beban moral bagi mereka," imbuhnya.
Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan pertimbangan Novanto mendapat pembebasan bersyarat. Dia mengatakan salah satu yang menjadi dasar Novanto mendapat pembebasan bersyarat ialah hukumannya dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) yang dibuat Mahkamah Agung.
Sehingga, katanya, Novanto telah menjalani dua pertiga masa hukuman. Dia mengatakan pengusulan pembebasan bersyarat bagi Novanto telah disetujui oleh sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025. Rika menyebutkan persetujuan itu diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya yang sudah memenuhi persyaratan administratif.
(fas/imk)