5 Hal soal Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai Hukuman Dikurangi

5 Hal soal Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai Hukuman Dikurangi

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 18 Agu 2025 07:31 WIB
Setya Novanto saat dibebaskan dari Lapas Sukamiskin.
Setya Novanto saat bebas bersyarat (kedua dari kiri)-(Foto: Istimewa)
Jakarta -

Setya Novanto telah keluar dari Lapas Sukamiskin. Mantan Ketua DPR RI ini menghirup udara bebas usai mendapat pembebasan bersyarat di kasus korupsi e-KTP.

Novanto ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Dia kemudian diadili dan divonis 15 tahun penjara pada April 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Permohonan PK Novanto itu sempat jalan di tempat selama 5 tahun.

Pada Juni 2025, barulah MA memutus PK Novanto. Hasilnya, MA mengabulkan PK Novanto yang kemudian menjadi dasar pembebasan bersyarat.

ADVERTISEMENT

Novanto pun bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025). Berikut lima hal soal pembebasan bersyarat Novanto:

Bebas karena Putusan PK Kurangi Hukuman

MA mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun penjara. Hal itu menjadi salah satu dasar pemberian pembebasan bersyarat kepada Novanto.

"Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," kata Menteri Imipas Agus Andrianto di Istana Merdeka, Minggu (17/8/2025).

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti juga memberi penjelasan soal pembebasan bersyarat Novanto. Dia mengatakan pengusulan pembebasan bersyarat bagi Novanto telah disetujui oleh sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025. Rika menyebutkan persetujuan itu diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya yang sudah memenuhi persyaratan administratif.

Penuhi Syarat Jalani 2/3 Masa Tahanan

Rika mengatakan Novanto telah memenuhi persyaratan yang diatur undang-undang. Salah satunya, Novanto telah menjalani 2/3 masa hukuman.

"Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko. Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana," ujarnya.

Sudah Bayar Denda-Uang Pengganti

Novanto awalnya dibebankan denda Rp 500 juta dan uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara. Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan.

Dalam putusan PK, MA tetap membebankan denda dan uang pengganti tersebut. Dalam putusan PK-nya, MA menjelaskan Novanto masih harus membayar sekitar Rp 49 miliar.

"UP USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan Terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara," ujar hakim PK.

Terbaru, Novanto disebut telah membayar denda dan uang pengganti. Menurut Rika, hal itu dibuktikan dengan surat keterangan luas dari KPK.

"Sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK," ujar Rika.

Dapat Total Remisi 28 Bulan 15 Hari

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi mengatakan Novanto mendapat remisi total hingga 28 bulan 15 hari. Meski demikian, dia menyebut Novanto bukan bebas karena remisi.

"(Total terima remisi) 28 bulan 15 hari. Tidak (remisi), dia bebas bersyarat. Dia setelah membayar subsider, yaitu bahwa kerugian negara sudah dibayar, sehingga surat dari kewenangan KPK sudah melayangkan ke kita. Kita wajib memproses. Bahwa dia haknya sudah selesai. Sudah dibayar lunas sehingga dia langsung bebas (bersyarat)," kata Mashudi di Lapas Kelas IIA Salemba.

Masih Wajib Lapor hingga 2029

Novanto masih wajib lapor hingga tahun 2029. Sebagai informasi, jika berdasarkan total vonis, Novanto memang baru bebas pada tahun 2029.

"Bebas bersyarat, masih ada kewajiban untuk lapor setiap sebulan. Sampai dengan masa percobaan sampai dengan 1 April tahun 2029," ujar Kepala Kanwil Kementerian Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali.

Simak Video: Menteri Imipas Jelaskan Dasar Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Halaman 4 dari 6
(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads