BPN Percepat Proses Sertifikasi Tanah Tahun 2007
Rabu, 18 Jul 2007 18:50 WIB
Jakarta - Salah satu cara untuk meminimalisir sengketa pertanahan yang masih terjadi di Indonesia, Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2007 ini bertekad untuk melakukan percepatan proses sertifikasi tanah.Percepatan ini juga dilakukan agar masyarakat jelas secara hukum dan haknya."Mulai tahun 2007 ini, BPN mengembangkan percepatan sertifikasi tanah dan penetapan hukum sertifikasi tanah," kata Kepala BPN Joyo Winoto.Kepala BPN menyampaikanya dalam jumpa pers didampingi Asisten Logistik Kasum TNI Mayjen TNI Abi Kusno di kantornya, Jl Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2007).Joyo menjelaskan, percepatan sertifikasi ini terbagi dalam tiga program, yaitu program sertifikasi bagi masyarakat yang tidak mampu.Untuk program ini setidaknya ada peningkatan dokumen kepemilikan tanah yang tadinya 88.000 bidang tanah menjadi 1, 36 juta bidang tanah. "Program ini dilakukan hampir disemua provinsi, kabupaten dan kotamdya," terang Joyo. Dua program lainnya yaitu program swadaya masyarakat, yang tergolong mampu, dan program khusus. Program khusus ini, lanjut Joyo, ditargetkan bagi lahan tanah milik instansi pemerintah, seperti TNI, serta diperuntukkan bagi percepatan sertifikasi bagi perumahan. Joyo juga menyatakan, masalah pertanahan di Indonesia memang sangat kompleks. Untuk itu BPN telah mengambil dua langkah besar, yaitu langkah pertama melalui penataan politik dan hukum pertanahan, yakni penguasaan tanah harus mengacu pada Pasal 33 (3) UUD 1945 bahwa bumi dan air harus dikelola untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Selain itu juga harus mengacu pada TAP MPR 9/2001, TAP MPR No 5/2003 dan pidato kenegaraan Presiden SBY awal 2007 lalu. Termasuk rencana untuk melakukan revisi sejumlah aturan perundang-undangan pertanahan. Sedangkan langkah kedua yaitu membentuk lembaga ad hoc untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan. Dalam langkah kedua ini ada dua jalur penyelesaian, yaitu mediasi atau pengadilan. Untuk itu Kepala BPN telah mengeluarkan keputusan bernomor 7/2007 yang berisi 10 panduan penyelesaian sengketa."Kita sudah punya 300 penyelidik PNS, yang nantinya bekerjasama dengan Polri. Ini untuk memastikan atau meminimalisir adanya permainan tanah oleh oknum-oknum dalam menyelesaikan sengketa," ungkap Joyo.
(zal/mly)











































