Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat usai menjalani masa hukuman kasus korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin. Novanto disebut telah melunasi denda dan uang pengganti yang dibebankan kepadanya.
"Dia bebas bersyarat. Dia setelah membayar subsider, yaitu bahwa kerugian negara sudah dibayar. Sehingga surat dari kewenangan KPK sudah melayangkan ke kita, kita wajib memproses. Bahwa dia haknya sudah selesai, sudah dibayar lunas," kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, di Lapas Kelas IIA Salemba, Minggu (17/8/2025).
Dia mengatakan Novanto masih dikenai wajib lapor. Menurutnya, wajib lapor berlaku hingga 2029.
"Wajib lapor ada. Sampai 2029. Dia melaporkan ke Bapas yang terdekat. Ke Bandung juga bisa. Ya sebulan sekali," kata Mashudi.
Dia menegaskan bebas bersyarat bisa dicabut jika Novanto melanggar aturan. Mashudi mengatakan pihaknya akan menegakkan aturan.
"Ya, yang pasti akan dicabut. Kalau menurut ketentuan daripada Permen-nya, undang-undangnya akan dicabut," ujarnya.
(sol/haf)