Mantan Ketua DPR Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat sehingga keluar lebih cepat dari Lapas Sukamiskin. Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menjelaskan dasar pemberian bebas bersyarat bagi Novanto.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan Novanto merupakan warga binaan Lapas Sukamiskin, Bandung. Dia menyebutkan hukuman Novanto dalam kasus korupsi e-KTP telah dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) yang dibuat Mahkamah Agung.
"Setya Novanto adalah warga binaan Lapas Kelas 1 Sukamiskin dengan Tindak Pidana Korupsi pasal 3 juncto 18 UU RI No 31 Tahun 1999 dengan pidana 15 tahun yang diubah menjadi 12 tahun 6 bulan serta denda Rp 500.000.000 subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 49.052.289.803 subsider kurungan 2 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung mengenai Peninjauan Kembali Nomor32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025," ujar Rika dalam keterangan tertulis, Minggu (17/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pengusulan pembebasan bersyarat bagi Novanto telah disetujui oleh sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025. Rika menyebutkan persetujuan itu diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya yang sudah memenuhi persyaratan administratif.
"Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko. Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana," ujarnya.
Rika mengatakan Novanto telah membayar denda dan uang pengganti. Menurut dia, hal itu dibuktikan dengan surat keterangan luas dari KPK.
"Sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK," ujarnya.
Tonton juga video "Menteri Imipas Jelaskan Dasar Pembebasan Bersyarat Setya Novanto" di sini:
Dia mengatakan Novanto telah dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu, 16 Agustus 2025, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025. Dia menyebutkan Novanto kini beralih status dari terpidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung
"Mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029," tuturnya.
Sebelumnya, Novanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Pada 2018, Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Novanto juga dibebani membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara. Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan.
Pada Juni 2025, MA mengabulkan PK Novanto. Hukuman Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
Selain menyunat hukuman penjara, majelis hakim PK mengurangi pidana tambahan Novanto. Hakim PK mengubah hukuman pencabutan hak menduduki jabatan publik Novanto dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana selesai.
"UP USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan Terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara," ujar hakim PK.