Perjalanan Penuh Drama Kasus e-KTP Setya Novanto hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Penuh Drama Kasus e-KTP Setya Novanto hingga Bebas Bersyarat

Haris Fadhil - detikNews
Minggu, 17 Agu 2025 12:20 WIB
Terpidana korupsi proyek e-KTP Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana digelar hari ini, Rabu (28/8/2019.
Setya Novanto (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Mantan Ketua DPR Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat. Novanto keluar dari Lapas Sukamiskin setelah menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi e-KTP.

Dirangkum detikcom, Minggu (17/8/2025), Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada tahun 2017. Sebelum Novanto, sudah ada tersangka lain dalam kasus ini seperti eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto awalnya sempat menang di praperadilan sehingga status tersangkanya gugur pada September 2017. Namun, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka lagi pada November 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan kembali Novanto sebagai terangka saat itu bikin heboh karena diikuti kecelakaan yang berujung kasus perintangan penyidikan. Momen itu dimulai saat Novanto disebut hendak menuju KPK untuk menyerahkan diri.

ADVERTISEMENT

Mobil yang ditumpangi Novanto mengalami kecelakaan. Novanto kemudian sempat dirawat di rumah sakit.

Singkat cerita, Novanto akhirnya ditahan KPK usai kondisi membaik. Proses hukum pun terus berjalan.

Setya Novanto Mulai Diadili

Novanto menjalani sidang perdana pada 13 Desember 2017. Drama juga terjadi di sidang ini.

Dengan alasan kesehatan, Novanto tidak menjawab pertanyaan hakim. Meski demikian, proses persidangan terus dilanjutkan karena tim dokter menyebut Novanto sehat.

Selama proses persidangan, Novanto terus membantah terlibat dalam proyek e-KTP. Meski demikian, saksi-saksi yang dihadirkan menyebut ada peran Novanto dalam proyek itu.

Pada Maret 2018, Novanto menjalani sidang tuntutan. Dia dituntut hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Novanto diyakini jaksa pada KPK terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Jaksa KPK meyakini ada duit USD 7,3 juta yang ditujukan untuk Novanto terkait proyek e-KTP. Jaksa menyebut uang itu memang secara fisik tidak diterima langsung oleh Novanto. Meski demikian, jaksa meyakini uang itu ditujukan untuk Novanto berdasarkan kesesuaian saksi serta hasil penyadapan.

Divonis 15 Tahun Penjara

Pada 24 April 2018, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Novanto juga dibebani membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara. Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan.

PK Dikabulkan MA, Vonis Novanto Disunat

Pada Juli 2025, MA mengabulkan PK Novanto yang telah diajukannya sejak tahun 2020. MA mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun penjara.

Hal itu membuat Novanto bebas lebih cepat. Jika dihitung berdasarkan awal masa penahanan oleh KPK pada 2017 dan vonis terbarunya, Novanto seharusnya bebas pada pertengahan 2029.

Namum, perhitungan itu belum memasukkan remisi dan hak pembebasan bersyarat bagi terpidana. Berdasarkan catatan detikcom, Novanto telah beberapa kali mendapat pengurangan hukuman atau remisi saat Idul Fitri dan peringatan Hari Kemerdekaan RI.

Sejumlah terpidana korupsi e-KTP juga mendapatkan pembebasan bersyarat sehingga keluar dari penjara lebih cepat. Misalnya, eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto yang divonis 12 dan 10 tahun penjara keluar dari penjara lebih cepat karena mendapat pembebasan bersyarat.

Novanto Bebas Bersyarat

Pada Sabtu (16/8/2025), Novanto mendapat pembebasan bersyarat. Dia telah keluar dari penjara.

"Betul. Pak Setnov bebas bersyarat," kata Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat (Jabar) Kusnali seperti dilansir detikJabar, Minggu (17/8/2025).

Menurutnya, pembebasan bersyarat didapat setelah Novanto mendapat pemotongan hukuman kasus korupsi e-KTP lewat PK. Novanto masih dikenai wajib lapor di Badan Pemasyarakatan (Bapas).

"Kemarin bebasnya hari Sabtu. Karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3-nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ujarnya.

Tonton juga video "Respons KPK soal MA Sunat Vonis Setya Novanto" di sini:

Halaman 5 dari 4
(haf/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads