Panwas DKI, Kejati, dan Polda Metro Sepakati MoU Pilkada
Rabu, 18 Jul 2007 16:11 WIB
Jakarta - Putaran kampanye Pilkada DKI Jakarta yang akan berlangsung 22 Juli-4 Agustus 2007 tinggal sebentar lagi. Untuk mengantisipasi berbagai pelanggaran dan proses hukum yang akan dilakukan, Panwasda, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Polda Metro Jaya menandatangani MoU.MoU itu berisi pembagian wewenang dan tugas masing-masing pihak selama pilkada berlangsung. Penandatanganan dilakukan di Kantor Panwasda DKI, di Gedung Prasada Sasana Karya, Jl Suryo Pranoto, Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2007).Penandatanganan dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman, Kepala Kejati DKI Darmono, dan Ketua Panwas DKI Suhartono."Saya kira kesepakatan ini harus betul-betul bisa diterapkan di lapangan dengan baik," kata Adang Firman.Adang mengatakan telah membentuk tim khusus untuk pengamanan pilkada. "Kita bentuk operasi penanganan. Ada timnya, tapi jumlahnya bukan di saya," imbuhnya.Sementara Kajati DKI Darmono menyatakan, dengan ditandatangani kesepakatan ini, segala bentuk pelanggaran hukum bisa diatasi sesuai bidangnya. "Kejati tidak akan ikut campur urusan selain miliknya. Kita akan melaksanakan ketentuan secara proporsional," tegasnya.Dalam kesepakatan itu berisi Panwasda bertugas menerima semua pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran yang terjadi dalam pilkada. Nantinya, Panwas yang akan memilah setiap pelanggaran termasuk ke dalam kategori apa. Jika pelanggaran bersifat administrasi, Panwas yang akan menindak.Namun, jika pelanggaran yang dilaporkan adalah tindak pidana, maka Panwas akan meneruskan laporan Polda, dan dari Polda akan ditentukan apakah proses hukum akan diteruskan ke Kejati atau tidak.
(bal/sss)











































