Detik-Detik Proklamasi Jam Berapa? Simak Waktu dan Imbauannya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Minggu, 17 Agu 2025 09:13 WIB
Ilustrasi bendera merah putih (Foto: Getty Images/alvarobueno)
Jakarta -

Setiap tanggal 17 Agustus, bangsa Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Pada hari ini, seluruh masyarakat memperingati momen bersejarah yang dikenal sebagai Detik-detik Proklamasi.

Lantas, kapan tepatnya peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia digelar setiap tanggal 17 Agustus? Berikut penjelasan waktu dan imbauan resminya.

Detik-detik Proklamasi Pukul 10.00 WIB

Detik-detik Proklamasi adalah momen pembacaan teks Proklamasi oleh Soekarno untuk pertama kali. Peristiwa bersejarah itu berlangsung di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 pada 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB.

Sejak saat itu, jam 10.00 WIB dikenang sebagai awal berdirinya Republik Indonesia. Waktu tersebut kemudian diperingati secara konsisten dalam upacara kenegaraan setiap tahun.

Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi

Peringatan Detik-detik Proklamasi selalu dilaksanakan pada 17 Agustus pukul 10.00 WIB. Pada waktu inilah upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka dimulai, untuk menjaga kesinambungan sejarah dengan momen pembacaan Proklamasi tahun 1945.

Prosesi inti peringatan ini meliputi pengibaran Sang Saka Merah Putih, pembacaan naskah Proklamasi, serta kumandang lagu kebangsaan Indonesia Raya. Seluruh rangkaian acara tersebut menjadi bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pendiri bangsa.

Imbauan Peringatan Detik-detik Proklamasi

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025, saat Detik-detik Proklamasi pada pukul 10.17-10.20 WIB masyarakat diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak untuk:

  • Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka dikibarkan.
  • Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi masyarakat dengan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan, termasuk pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan.
  • Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal-hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsan Indonesia Raya berkumandang.

Dengan demikian, detik-detik Proklamasi berlangsung pada pukul 10.00 WIB, sebagaimana yang dibacakan oleh Soekarno pada 17 Agustus 1945. Hingga kini, momen tersebut terus dijaga melalui upacara resmi di Istana Merdeka dan hening sejenak pada pukul 10.17 WIB.

Tonton juga video "Momen Kirab Bendera Merah Putih Diarak Menuju Istana Merdeka" di sini:




(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork