KPK Ungkap Barang Bukti di Kantor Maktour yang Diduga Dihilangkan

KPK Ungkap Barang Bukti di Kantor Maktour yang Diduga Dihilangkan

Yogi Ernes - detikNews
Minggu, 17 Agu 2025 08:44 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo
Foto: Jubir KPK Budi Prasetyo (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

KPK mengungkap ada barang bukti yang dihilangkan saat menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024. Apa barang bukti yang telah dihilangkan itu?

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan bukti yang dihilangkan itu berupa dokumen. KPK belum memerinci isi dokumen tersebut, namun berkaitan erat dengan kasus yang sedang diusut.

"Dokumen yang diduga terkait dengan perkara," kata Budi saat dihubungi, Minggu (17/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menggeledah kantor Maktour yang berlokasi di Jakarta itu pada Kamis (14/8). KPK mengungkap ada penghilangan barang bukti saat KPK melakukan penggeledahan di lokasi.

ADVERTISEMENT

"Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan Haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8).

KPK langsung mengevaluasi perihal temuan itu. Budi menegaskan KPK tidak segan menjerat pihak yang menghilangkan barang bukti dengan pasal perintangan penyidikan.

"Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini," ujarnya.

Tonton juga video "KPK Ungkap Ada Fee 2.600-7.000 USD ke Kemenag di Kasus Kuota Haji" di sini:

Kasus korupsi kuota haji sudah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Dalam perkara ini, Yaqut telah diperiksa pada Kamis (7/8). Yaqut saat itu diperiksa sekitar 4 jam. KPK juga telah menggeledah rumah Yaqut di Jakarta Timur pada Jumat (15/8).

Halaman 2 dari 2
(ygs/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads