Draf RUU KUHP di Tangan Presiden
Rabu, 18 Jul 2007 15:55 WIB
Jakarta - Setelah belasan tahun ingin mengganti KUHP peninggalan Belanda, baru pada Juli 2007 ini Depkum HAM berhasil menyusun draf penggantinya. Draf RUU KUHP ini sudah ditandatangani Menkum HAM Andi Mattalata dan sudah diserahkan ke Presiden SBY."RUU KUHP sudah ditandatangani, tinggal tunggu (persetujuan) Presiden," ungkap Andi Mattalata usai melantik Dirjen Pemasyarakatan yang baru Untung Sugiono di Kantor Depkum HAM, Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (18/7/2007).RUU KUHP ini memiliki lebih dari 800 pasal. Namun Mattalata tidak ingat apakah pasal-pasal krusial mengenai korupsi tercakup dalam RUU itu mengingat saat ini draf RUU pemberantasan tindak pidana korupsi juga dibahas tersendiri.Setelah disetujui Presiden, draf tersebut akan diserahkan ke DPR. Selanjutnya DPR akan mempelajarinya dan tidak tertutup akan ada perubahan."Nanti DPR melakukan pembahasan. Kalau DPR mengusulkan perubahan dan itu masuk akal, jangan malu untuk berubah," tandas Mattalata.Di tempat yang sama, Dirjen Perundang-undangan Depku HAM Abdul Wahid mengungkapkan draf yang disusun oleh tim yang dipimpin Andi Hamzah itu bersifat integral. RUU KUHP diharapkan menjadi kitab induk hukum pidana mengenai segala macam tindak pidana."Tapi kita lihat saja nanti perkembangannya. Agak sulit juga mengingat kekhususan-kekhususan delik-delik seperti korupsi, dan sebagainya," ujar Abdul Wahid.
(aba/nrl)











































