Rangkaian tersebut yakni upacara peringatan detik-detik Proklamasi pada pagi hari dan upacara penurunan bendera pada sore hari. Pelaksanaan setiap agenda dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Simak penjelasannya berikut ini.
Berbeda dari tahun sebelumnya, upacara tahun ini akan kembali diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, setelah sebelumnya di IKN.
Upacara pagi hari ini akan diawali dengan Kirab Bendera Merah Putih serta Teks Proklamasi dari Monumen Nasional (Monas) menuju Istana Merdeka. Dalam acara utama, Presiden Prabowo Subianto akan sebagai Inspektur Upacara, didampingi Wakil Presiden dan jajaran kabinet.
Nantinya, paskibraka bertugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih di halaman Istana Merdeka. Sementara saat sore hari, rangkaian kegiatan kenegaraan akan ditutup dengan upacara penurunan bendera.
Sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di halaman Istana Merdeka, pasukan Paskibraka kembali bertugas untuk menurunkan Bendera Merah Putih. Upacara sore ini pun menjadi simbol resmi penutupan peringatan Hari Kemerdekaan tingkat nasional.
Selain itu, seluruh rakyat Indonesia diimbau untuk menghentikan aktivitas sejenak selama 180 detik atau tiga menit pada Minggu 17 Agustus 2025.Imbauan ini merupakan salah satu poin penting dalam pedoman resmi yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara melalui surat Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025 yang ditandatangani pada 12 Agustus 2025.
Momen menghentikan aktivitas selama 3 menit ini akan berlangsung pada pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB. Waktunya bertepatan dengan pengibaran Bendera Sang Merah Putih dan berkumandangnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Halaman Istana Merdeka, Jakarta. Selama rentang waktu tersebut, seluruh masyarakat diharapkan berdiri tegap sebagai bentuk penghormatan mendalam kepada para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan bangsa.
"Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka dikibarkan," penjelasan dalam panduan surat yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Satu berkas surat Pedoman Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 ini ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, menteri, gubernur, bupati, wali kota, hingga perwakilan RI di luar negeri. Melalui surat tersebut, pemerintah memberikan pengecualian kepada masyarakat saat momen menghentikan aktivitas sejenak. Artinya, imbauan hentikan aktivitas selama tiga menit ini tidak berlaku bagi kegiatan tertentu.
"Pengecualian: Menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi masyarakat dengan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan, termasuk pelayanan publik yang tidak dapat ditanggalkan," penegasan panduan di surat itu.
Tema Peringatan HUT ke-80 RI
Seperti diketahui, HUT RI tahun ini mengangkat tema besar "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju". Tema tersebut mencerminkan semangat bangsa Indonesia untuk bersatu padu mengusung kesepahaman sebagai satu bangsa.
Termasuk dalam menjembatani harapan satu sama lain, dan bergerak maju bersama dalam menyongsong kemajuan bangsa. Tema ini juga menjadi identitas utama dalam seluruh rangkaian kegiatan HUT ke-80 RI di berbagai wilayah.
Saksikan selengkapnya hanya di program detikPagi edisi spesial HUT ke-80 RI pada Minggu (17/08/2025). Dalam edisi ini, detikPagi menyiarkan secara langsung upacara peringatan HUT ke-80 RI di Istana Merdeka dan di sejumlah daerah.
Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"
(vrs/vrs)