FPKS Layangkan Nota Protes Sanksi BK terhadap Fahri Hamzah
Rabu, 18 Jul 2007 15:02 WIB
Jakarta - FPKS secara resmi melayangkan nota protes atas sanksi yang dijatuhkan Badan Kehormatan (BK) DPR terhadap Fahri Hamzah. Nota protes itu disampaikan kepada pimpinan DPR dan BK."Kami minta BK melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang sudah diambil karena ada kesalahan prosedur dan kewenangan," kata Ketua FPKS Mahfudz Sidiq dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/7/2007).Menurut dia, BK mengabaikan kesaksian Fahri Hamzah dan pengakuan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri."Saya juga menunjukkan surat pernyataan yang ditandatangani Rokhmin di atas materai yang menyatakan bahwa Rokhmin tidak pernah melakukan pemberian dana atau apapun kepada Fahri dalam kedudukannya sebagai pejabat negara," ujarnya.Dikatakan dia, Rokhmin mengaku selama menjadi menteri pernah mendapatkan hubungan kerja profesional dari Fahri sebelum menjadi anggota DPR.Jika tidak direspons? "Semua fraksi menilai BK melampaui kewenangan dan menyalahi prosedur. Harusnya sebelum mengumumkan ke publik, hasil rapat diberitahukan ke pimpinan, tetapi ini tidak dilakukan," cetusnya.Hingga pukul 14.40 WIB, pimpinan DPR, fraksi dan BK tengah menggelar rapat tertutup membahas sanksi BK terhadap 5 anggota DPR yang diduga menerima dana nonbujeter DKP.BK menjatuhkan sanksi kepada 3 anggota DPR yang diduga menerima DKP pada 9 Juli 2007. Mereka adalah Fahri Hamzah (FPKS), Awal Kusumah (FPG), dan Endin AJ Soefihara (FPPP). Kasusnya akan diteruskan ke KPK.Sedangkan 2 anggota DPR lainnya direhabilitasi namanya, yakni Slamet Effendi Yusuf (FPG) dan AM Fatwa (FPAN), karena tidak terbukti melakukan pelanggaran etika.
(aan/sss)











































