Gus Dur Resmi Cabut Gugatan Terhadap JK di PN Jakpus
Rabu, 18 Jul 2007 12:23 WIB
Jakarta - Pertikaian antara Gus Dur dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla secara resmi berakhir. Melalui pengacaranya, Iksan Abdullah, Gus Dur mencabut gugatan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sempat disidangkan."Setelah pertemuan 11 Juli, Selasa kemarin tanggal 17 Juli, Gus Dur resmi mencabut gugatan di PN Jakarta Pusat," ungkap Iksan dalam jumpa pers di Penang Distro, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2007).Dengan pencabutan gugatan tersebut, Iksan mengatakan, persidangan kasus dihentikan. Selain mencabut gugatan perdata di PN Jakpus, Gus Dur juga meminta penghentian penyidikan atas gugatan pidana yang diajukan ke Polda Metro Jaya."Permintaaan dilakukan Senin 16 Juli. Dengan pencabutan, maka perkara pidana dan perdata telah selesai," tegas Iksan.Sebelumnya, pada Rabu 11 Juli, JK melakukan pertemuan tertutup dengan Gus Dur di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta. Dalam pertemuan itu disepakati perdamaian antara kedua belah pihak. Pencabutan gugatan secara resmi di PN Jakpus merupakan tindak lanjut dari pertemuan tersebut.Disinggung adanya kesepakatan-kesepakatan di balik perdamaian, Iksan membantahnya. "Tidak ada deal apa pun. Itu hanya bagian dari silaturahmi," imbuhnya.Sementara kuasa hukum JK, Ali Abas yang juga hadir mengatakan menyambut baik langkah pencabutan gugatan tersebut. "Perdamaian ini dilandasi keinginan dua pihak untuk saling memaafkan," tandas Ali.
(bal/sss)











































