Rokhmin: Dana DKP Berlanjut di Era Freddy Bukti Andin Dominan
Rabu, 18 Jul 2007 11:00 WIB
Jakarta -
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri menimpakan kesalahan pada mantan Sekjen DKP Andin H Taryoto. Menurut Rokhmin, berlanjutnya pungutan dana nonbujeter di masa penerusnya, Freddy Numberi, bukti Andin yang dominan.Hal itu diungkapkan Rokhmin dalam duplik pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (18/7/2007)."Bukti lain betapa dalam prakteknya Andin lebih dominan dalam pengelolaan dana nonbujeter adalah menurut Freddy, Andin tidak mengindahkan perintah Freddy untuk memberhentikan praktek dana nonbujeter," kata Rokhmin.Dengan demikian, para penyumbang memaknai sumbangannya itu untuk DKP, bukan untuk pribadi menteri. Tidak ada satu pun pemberi sumbangan menyerahkan dana langsung ke Rokhmin."Fakta persidangan dari keterangan semua saksi dan bukti penerimaan yang dibukukan bahwa uang tersebut adakah sumbangan untuk DKP, yang pengelolaannya dilakukan oleh Andin," jelas Rokhmin.Lagi pula, jika KPK menuding dana nonbujeter itu dimaksudkan untuk Menteri Kelautan dan Perikanan, berarti Freddy Numberi juga ikut kena. Jelas pungutan dana nonbujeter terus berlanjut ketika Freddy menjabat."Lalu mengapa hanya saya yang ditahan KPK? Bukankah ini bukti yang sangat telanjang betapa program pemberantasan korupsi tebang pilih dan zalim?" tandas Rokhmin dengan nada meninggi.
(aba/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































