Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kalimantan Tegah

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 15 Agu 2025 16:00 WIB
Gedung Bareskrim Polri (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto (MS), sebagai tersangka kasus dugaan pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu berupa galian zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin kepada wartawan Jumat (15/8/2025).

Bareskrim tengah memeriksa MS dalam kapasitas sebagai tersangka hari ini. Pemeriksaan masih berlangsung.

"Hari ini diperiksa sebagai tersangka," ujar Nunung.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri mulai mengusut kasus dugaan pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu berupa galian zirkon di Kalteng. Kasus itu telah naik ke tahap penyidikan.

Nunung mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti tentang dugaan tindak pidana. Adapun dugaan tindak pidana tambang ilegal ini diketahui atas beredarnya surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahap operasi produksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Surat ini diterbitkan menindaklanjuti hasil evaluasi rekonsiliasi dan monitoring serta dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dalam hal ini bahan galian zirkon di Kalteng.

Simak juga Video: Prabowo Ultimatum Jenderal Polri-TNI Jika Bekingi Tambang Ilegal




(ond/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork