MA Tolak PK Kedua Jessica Kumala Wongso di Kasus 'Kopi Sianida'

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 15 Agu 2025 15:05 WIB
Jessica Wongso (kanan) (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso. Ini kedua kalinya PK Jessica Wongso ditolak MA.

Dilihat dari situs MA, Jumat (15/8/2025), PK Jessica teregister dengan nomor perkara 78 PK/PID/2025. PK tersebut diadili Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua majelis dan hakim agung Yanto serta Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota.

"Amar putusan: tolak," demikian tertulis di situs tersebut.

Kasus ini berawal dari Wayan Mirna Salihin yang mengajak teman-temannya bertemu, yakni Hani dan Jessica Wongso pada 2016. Mereka bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Saat itu, Mirna memesan es kopi Vietnam. Setelah menyeruput es kopi Vietnam tersebut, tiba-tiba Mirna kejang-kejang hingga akhirnya meninggal.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork