Ada Dugaan Penghilangan Bukti Kasus Kuota Haji, KPK Bakal Panggil Bos Maktour

Ada Dugaan Penghilangan Bukti Kasus Kuota Haji, KPK Bakal Panggil Bos Maktour

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 15 Agu 2025 15:01 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK menemukan dugaan upaya menghilangkan barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 saat menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel (MT). KPK membuka peluang memanggil bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

"Tentunya nanti akan dilakukan pemanggilan, dilakukan pemeriksaan, terlebih dalam perkara ini KPK juga sudah melakukan cegah ke luar negeri ya kepada pihak-pihak terkait yang memang dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia. Sehingga kepada para pihak tersebut bisa mengikuti proses penyidikan ini secara baik, secara lancar sehingga proses penyidikannya pun bisa berjalan secara efektif," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Fuad Hasan Masyhur menjadi salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri terkait ini. Fuad dicegah bersama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz.

Kembali ke Budi, dia mengatakan penggeledahan terkait perkara ini masih dilakukan. Dia mengatakan KPK akan memanggil semua pihak terkait untuk didalami dalam perkara kuota haji ini.

ADVERTISEMENT

"Rangkaian penggeledahan masih terus berjalan nanti kami akan update terus penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dalam proses penegakan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Maktour terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 di Jakarta. Saat penggeledahan, KPK mengungkap ada dugaan penghilangan barang bukti.

"Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8).

KPK langsung mengevaluasi perihal temuan itu. Kata Budi, KPK tidak segan menjerat pihak yang menghilangkan barang bukti dengan pasal perintangan penyidikan.

"Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Tapi, KPK belum menetapkan adanya tersangka.

Simak juga Video: KPK Ungkap Ada Fee 2.600-7.000 USD ke Kemenag di Kasus Kuota Haji

Halaman 2 dari 2
(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads