Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar sindikat narkoba jaringan internasional Iran-Cina-Malaysia-Indonesia. Sabu sebanyak 516 kilogram disita dalam operasi tersebut.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Juli 2025 lalu. Dia menjelaskan awalnya memperoleh informasi adanya sindikat narkoba jaringan internasional seorang WNA, ES, yang sudah diamankan sejak 2004 silam.
"Barang bukti ini apabila kita nominalkan maka kita telah mengamankan kurang lebih Rp 516 miliar, hampir setengah atau lebih dari setengah triliun," kata Ahmad David, saat jumpa pers di gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka ditangkap pada 10 Juli 2025, di Grogol, Jakarta Barat. Tiga orang tersangka yang ditangkap yaitu inisial SA, DE dan AW yang diduga merupakan sindikat narkoba jaringan internasional.
"Dari ketiga yang diduga sebagai pelaku kita mengamankan 11 kilogram narkotika jenis sabu," ujar dia.
Sabu seberat 11 kilogram itu disimpan di dalam koper oleh ketiga tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya memperoleh sabu tersebut dari Sumatera lalu dibawa ke Jakarta dengan menggunakan kendaraan pribadi yang sudah didesain khusus kompartemen untuk mengelabui aparat penegak hukum.
"Sabu tersebut dimasukkan ke dalam kemasan teh China," ungkapnya.
Selanjutnya, pada 31 Juli, pihaknya kembali menangkap 3 orang tersangka AD, DM, dan MM yang juga diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional ini. Ketiganya diamankan di Tangerang Selatan dan sebuah hotel di Jakarta Selatan.
"Dari ketiga tersangka diamankan 35 kilogram narkotika jenis sabu yang bisa dilihat oleh rekan-rekan di sebelah kiri saya. Itu ada 35 bungkusan teh China Bermerkan bintang 5,"
Dari dua proses penangkapan ini, pihaknya melakukan pengembangan. Sampai akhirnya, pada Selasa (13/8), satu orang bandar narkoba, Z, berhasil diamankan di wilayah Jakarta Timur.
"Kebetulan pada waktu itu akan memperdagangkan 1 kilogram sabu dan 22 gram paket sabu yang disembunyikan di dalam jok motor Mio," jelasnya.
Dari tangan Z, polisi mendapatkan barang bukti sabu dengan berat total 470 kilogram yang disimpan dalam sebuah rumah kontrakan wilayah Kota Bekasi.
"Kita geledah dan ditemukan barang bukti dengan jumlah yang sangat fantastis, yaitu 470 kilogram dalam bungkusan sebanyak 484 bungkus dari berbagai bungkus ya,"
Ketujuh tersangka sindikat narkoba jaringan internasional ini pun disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati.
Simak juga Video: Peredaran Sabu Jaringan Internasional di Tulungagung Terbongkar