Prabowo: Aneh Sekali, Minyak Goreng Pernah Langka di Indonesia

Prabowo: Aneh Sekali, Minyak Goreng Pernah Langka di Indonesia

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Jumat, 15 Agu 2025 11:16 WIB
Presiden Prabowo Subianto (dok. YouTube Setpres)
Foto: Presiden Prabowo Subianto (dok. YouTube Setpres)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menyinggung soal kelangkaan minyak goreng yang pernah terjadi di Indonesia beberapa waktu lalu. Prabowo merasa heran lantaran Indonesia yang kaya akan kelapa sawit justru mengalami kelangkaan minyak goreng.

Hal itu disampaikan oleh Prabowo dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI, gedung DPR/MPR RI, Jumat (15/8/2025). Awalnya, Prabowo menyampaikan kekuatan negara terletak bagaimana negara itu bisa menguasai dan mengelola kekayaannya.

"Sungguh aneh, negara dengan produksi kelapa sawit terbesar di dunia pernah mengalami kelangkaan minyak goreng, ini aneh sekali, tidak masuk di akal sehat," kata Prabowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prabowo menyampaikan kelangkaan minyak goreng tersebut terjadi karena ulah oknum-oknum yang melakukan manipulasi dan memiliki sifat serakah atau yang dia sebut 'serakahnomics'.

"Dan ternyata itu adalah permainan manipulasi yang tadi sudah disinggung oleh ketua DPR yang saya beri nama serakahnomics. Negara produsen kelapa sawit terbesar di dunia, berminggu-minggu hampir bera[a bulan kelapa sawit langka," cetusnya.

ADVERTISEMENT

Prabowo juga merasa heran dengan harga pangan yang tidak terjangkau dan membuat rakyat menderita. Padahal pemerintah memberikan subsidi pupuk, alat pertanian, festisida, dan lain sebagainya.

"Juga sungguh aneh kita subsidi pupuk, subsidi alat pertanian, subsidi pestisida, subsidi irigasi, waduk, juga subsidi beras, tetapi harga pangan kadang-kadang tidak terjangkau oleh sebagian rakyat," bebernya.

Menurutnya, keanehan-keanehan ini terjadi karena adanya distorsi dalam sistem ekonomi. Hal ini juga terjadi karena sistem ekonomi yang menyimpang dari dasar negara Undang-undang Dasar 1945, terutama di pasal 33 ayat (1), (2), dan (3)

"Telah kita abaikan seolah ayat-ayat dalam pasal itu tidak relevan dalam kehidupan kita yang modern di abad ke-21," ucapnya.

Prabowo berkeyakinan bahwa Undang-undang Dasar 1945, terutama Pasal 33 Ayat (1), (2), (3), dan (4) adalah benteng perekonomian bagi bangsa Indonesia.

"Ayat 1 perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, azas kekeluargaan, bukan azas konglomerasi," katanya.

Simak Video: Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Tahunan MPR/DPR

(mea/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads