Presiden Prabowo Subianto menyebut ada penyimpangan dalam sistem perekonomian Indonesia. Dia mengatakan ada yang menganggap ayat-ayat soal perekonomian dalam UUD 1945 tak relevan, padahal hal itu merupakan benteng bagi bangsa.
"Ada penyimpangan bahwa sistem ekonomi yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 terutama di pasal 33 ayat 1, 2 dan 3, telah kita abaikan. Seolah-olah ayat-ayat dalam pasal itu tidak relevan dalam kehidupan kita yang modern," kata Prabowo.
Hal tersebut disampaikannya dalam sidang tahunan MPR tahun 2025 di Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025). Prabowo mengatakan ayat-ayat dalam Pasal 33 UUD 1945 merupakan benteng untuk menjaga perekonomian Indonesia.
"Saya berkeyakinan Undang-Undang Dasar kita, terutama pasal-pasal yang saya sebut pasal-pasal pengamanan, seperti pasal 33 ayat 1, 2 , 3 dan 4 adalah benteng pertahanan ekenomi kita," ujarnya.
Dia mengatakan ayat 1 pasal 33 UUD 1945 menyebut 'Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan'. Dia mengatakan ayat itu menegaskan ekonomi Indonesia bukan dibangun dengan asas konglomerasi.
"Asas kekeluargaan, bukan asas konglomerasi," ujar Prabowo yang disambut tepuk tangan anggota MPR.
(haf/dhn)