Pemprov DKI Beri Diskon 80% Pajak BBM Kendaraan Bermotor, Ini Skemanya!

Pemprov DKI Beri Diskon 80% Pajak BBM Kendaraan Bermotor, Ini Skemanya!

Risma Elsa - detikNews
Jumat, 15 Agu 2025 10:29 WIB
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU COCO Jalan Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (1/7/2025). PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dari Rp12.100 per liter menjadi Rp12.500 per liter, Pertamax Turbo dari Rp13.050 per liter menjadi Rp13.500 per liter, Pertamax Green dari Rp12.800 per liter menjadi Rp13.250 per liter, Dexlite dari Rp12.740 per liter menjadi Rp13.320 per liter, dan Pertamina Dex dari Rp13.200 per liter menjadi Rp13.650 per liter yang berlaku per 1 Juli. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kebijakan ini merupakan upaya menjaga stabilitas ekonomi dalam mengendalikan inflasi di wilayah Ibu Kota, serta mendukung keberlangsungan operasional sektor pertahanan dan keamanan nasional.

Pajak ini memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta ketentuan lain mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi objektif perpajakan serta beban ekonomi yang ditanggung oleh masyarakat pengguna kendaraan bermotor.

Tiga Skema Pengurangan Pajak

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan Gubernur tersebut menetapkan tiga tingkat pengurangan PBBKB, yakni:
1. Pengurangan sebesar 50% untuk konsumen pengguna kendaraan bermotor pribadi.
2. Pengurangan sebesar 50% juga berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor umum.
3. Pengurangan hingga 80% diberikan kepada pengguna bahan bakar untuk operasional
sektor pertahanan dan keamanan.

Beberapa contoh kendaraan sektor pertahanan dan keamanan yang masuk dalam kategori ini, antara lain:

ADVERTISEMENT
  • Kendaraan tempur.
  • Kendaraan patroli laut dan udara.
  • Alat berat untuk kepentingan pertahanan.
  • Ambulans.
  • Kapal rumah sakit.
  • Kendaraan penunjang lainnya yang digunakan untuk tujuan strategis negara.

Pelaporan Pajak Tetap Wajib

Meski memberikan pengurangan tarif, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak daerah tetap harus dilakukan oleh para wajib pajak. Relaksasi ini tidak menghapus kewajiban administratif, melainkan memberikan insentif fiskal bagi pihak-pihak yang memenuhi syarat.

"Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas sistem perpajakan daerah, meskipun di tengah tantangan ekonomi dan kebutuhan untuk mendukung sektor-sektor strategis," demikian tertulis dari keterangan resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Selasa (5/8/2025)

Berlaku Sejak 22 Juli 2025

Keputusan ini resmi berlaku sejak 22 Juli 2025, setelah ditandatangani langsung oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pramono Anung. Pemerintah Provinsi berharap kebijakan ini mampu meringankan beban masyarakat dan sektor penting negara, sekaligus tetap menjaga ketaatan pada regulasi perpajakan yang berlaku.

Informasi lengkap mengenai prosedur, syarat, dan cara pelaporan PBBKB dapat diakses melalui situs resmi pajakonline.jakarta.go.id, termasuk tata cara pembuatan kode bayar dan registrasi objek pajak baru.

"Mari bersama-sama dukung kebijakan perpajakan yang adil dan berkelanjutan demi Jakarta yang tangguh, inklusif, dan siap menghadapi tantangan masa depan," pungkasnya.

Simak juga Video: Kendaraan di DKI yang Nunggak Pajak Akan Sulit Isi BBM dan Bayar Parkir

(prf/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads