Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta tambahan kuota rumah subsidi untuk buruh menjadi 50 ribu. Menteri Perumahan dan Pekerjaan Umum (PKP) Maruarar Sirait (Ara) memyetujuinya.
"Tadi, Komisioner BP Tapera Pak Heru Pudyo Nugroho meminta tambahan kuota rumah subsidi dan saya tanya sama Bapak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Bapak Menaker mengajukan tambahan dari 20 ribu unit menjadi 50 ribu unit. Dan, saya langsung setuju," ujar Ara dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Ara mengaku pihaknya dan Menaker sudah menyepakati hal ini. Ada kuota rumah subsidi bagi tenaga kerja sebanyak 20 ribu unit. Berdasarkan data Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), hingga kini sudah terealisasi 36.629 unit rumah subsidi untuk tenaga kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, kebijakan di sektor perumahan ini sangat diminati oleh buruh," jelasnya.
Sementara itu, Menaker Yassierli menyebut kebijakan tersebut merupakan bentuk kolaborasi positif antar kementerian dan pemangku kepentingan.
"Intinya adalah suatu kolaborasi bagaimana kepedulian kita untuk memberikan solusi kepada para buruh dan pekerja. Konteksnya di sini adalah Kementerian Ketenagakerjaan dengan program yang luar biasa dari Menteri PKP untuk subsidi rumah," kata Yassierli.
Untuk diketahui, pada 10 April 2025, Menteri PKP Maruarar Sirait, Menaker Yassierli, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Perumahan Subsidi untuk Pekerja/Buruh di Jakarta.
Awalnya kuota rumah subsidi hanya 20 ribu unit untuk buruh di berbagai wilayah Indonesia. Menaker Yassierli menegaskan bahwa program ini juga merupakan bentuk perhatian langsung Presiden RI terhadap kesejahteraan buruh dan tenaga kerja.
Simak juga Video: Kementerian PKP Soal Ara Minta Maaf Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Batal