UU DKI Disahkan, Tahapan Pilkada Tidak Terpengaruh

UU DKI Disahkan, Tahapan Pilkada Tidak Terpengaruh

- detikNews
Rabu, 18 Jul 2007 08:18 WIB
Jakarta - Setelah DPR mensahkan revisi UU 34/1999 tentang DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara RI menjadi UU 34/2007 pada Selasa (17/7/2007), pro-kontra landasan hukum Pilkada DKI pun berakhir. Pelaksanaan Pilkada DKI yang akan digelar 8 Agustus 2007 mendatang mengacu pada UU tersebut."Secara substansi, pengesahan UU itu tidak ada pengaruhnya. Tidak ada perubahan dalam hal teknis," kata Ketua KPUD DKI Jakarta Juri Ardiyantoro.Hal itu disampaikannya dalam bincang-bincang dengan detikcom, Rabu (18/7/2007).Juri mengatakan, UU DKI yang baru disahkan tersebut justru memperkuat UU 32/2004 yang sebelumnya menjadi landasan dalam melaksanakan proses tahapan pilkada. Salah satunya adalah ketentuan bahwa pemenang pilkada adalah pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen plus satu dari jumlah suara sah."Dalam UU 32/2004 sebenarnya sudah diatur secara substansi. Tapi diperkuat lagi dalam UU 34/2007 yang baru. Artinya, pelaksanaan pilkada dipastikan hanya satu putaran," ujar Juri.Mengenai ketentuan-ketentuan baru dalam UU tersebut, menurut Juri, hanya berpengaruh terhadap tugas dan kewenangan gubernur DKI yang terpilih nanti. Tidak mempengaruhi proses pelaksanaan pilkada yang sudah berjalan."Ya tetap saja berjalan. Tidak mungkin Pilkada ini diundur hanya karena UU itu baru disahkan," pungkasnya. (rmd/nrl)


Berita Terkait