Bupati Sudewo Dituntut Mundur, Dasco Bilang DPRD Pati Sudah On the Track

Bupati Sudewo Dituntut Mundur, Dasco Bilang DPRD Pati Sudah On the Track

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 14 Agu 2025 16:18 WIB
Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad (Anggi/detikcom)
Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, buka suara mengenai Bupati Pati Sudewo yang didemo warga untuk mundur dari jabatannya dan tengah menghadapi proses pemakzulan oleh DPRD setempat. Dasco mengatakan proses yang dilakukan oleh DPRD Pati berada dalam jalur yang benar.

"Ya kita lihat kan sudah dilakukan proses-proses yang menurut saya sudah on the track dilakukan oleh DPRD Pati. Dan kita hormati proses-proses itu sesuai dengan mekanisme yang ada dan kita akan monitor perkembangannya," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasco mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat dengan Mendagri terkait kebijakan Bupati Pati. Ia berharap ada mitigasi yang perlu dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri ke depannya.

"Kami tadi juga sudah rapat, evaluasi dengan Mendagri, mengenai beberapa hal perkembangan di daerah-daerah lain yang kemungkinan ada kebijakan yang sama. Dan sudah kita minta kepada Mendagri untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk memitigasi hal yang serupa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk pemakzulan Bupati Sudewo di tengah demo besar-besaran soal kenaikan PBB hingga 250 persen. Hari ini rapat pansus digelar, salah satunya membahas kasus pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo Pati yang tidak sah.

"Besok (hari ini) akan rapat paripurna pansus lagi. Kami akan fokus pertama terkait dengan Direktur Soewondo," kata Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Teguh Bandang Waluyo, kepada wartawan saat konferensi pers di gedung DPRD Pati, dikutip detikJateng, Rabu (14/8).

Bandang menilai proses pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo tidak sah. Dia mengatakan ada surat teguran dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN sampai tiga kali.

"Karena menurut BKN, sudah bersurat tiga kali dan ditembusi DPRD, pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo Pati itu tidak sah. Bahkan kami sudah berkonsultasi dengan BKN," jelasnya.

Selain itu, Bandang juga menyinggung PHK 200 eks karyawan honorer RSUD RAA Soewondo Pati. "Kalaupun berarti pemberhentian, tidak diperpanjang karena kontrak per tahun, kalaupun pemberhentian direktur. Sedangkan direktur menurut BKN tidak sah. Nah bagaimana langkah selanjutnya, itu baru kita bahas," terang dia.

Simak Video 'Mendagri Ungkap Bupati Pati Tak Lapor Kenaikan PBB ke Pusat':
(dwr/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads