Sejumlah warga di Kota Cirebon mengeluhkan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB), bahkan ada yang mencapai sekitar 1.000 persen. Kenaikan PBB itu berlaku sejak tahun lalu.
Darma Suryapranata, warga Kota Cirebon yang tinggal di bilangan Jalan Siliwangi, mengaku terperanjat saat melihat besaran PBB yang harus ia bayar setelah adanya kenaikan. Jumlahnya melonjak berkali-kali lipat, dari Rp 6,2 juta menjadi Rp 65 juta.
"Tahun 2023 itu hanya Rp 6.200.000. Kemudian, tahun 2024 Rp 65 juta. Naiknya 1.000 persen lebih," ujarnya pria 83 tahun itu dengan nada heran, dilansir detikJabar, Rabu (13/8/2025).
Kenaikan PBB yang melonjak tajam itu membuat Darma bingung. Dia dan rekan-rekannya di Paguyuban Pelangi menyatakan keberatan atas kenaikan PBB yang diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Ini benar-benar sangat memberatkan," ujar Darma.
Juru bicara Paguyuban Pelangi, Hetta Mahendrati, mendesak Pemerintah Kota Cirebon mengembalikan besaran PBB seperti pada 2023. Ia menilai lonjakan PBB yang terjadi pasca-kenaikan sangat memberatkan warga.
"Kami berharap PBB bisa diturunkan kembali seperti di tahun 2023," ujar Hetta.
(idh/imk)