Belajar dari Pati, Kenapa Pemda Perlu Naikkan Pajak?

detik sore

Belajar dari Pati, Kenapa Pemda Perlu Naikkan Pajak?

20detik Signature - detikNews
Kamis, 14 Agu 2025 14:58 WIB
detik sore 14 agustus 2035
Foto: Maulana Irsyad
Jakarta -

Usai aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh warga Pati yang menuntut Bupati Sadewo untuk lengser, kini DPRD Kabupaten Pati tengah menanti hasil dari kerja tim Pansus Pemakzulan Bupati Pati.

Seperti diketahui, pansus ini dibentuk bersamaan dengan demo yang dilaksanakan pada Rabu (13/8/2025) lalu di area kantor Bupati dan DPRD Pati. Usai pembentukan, pansus ini kemudian langsung menggelar rapat yang hasilnya akan dibacakan di rapat paripurna DPRD Pati.

Berjalan sejak Kamis (14/8) pagi, rapat pansus dilakukan secara terbuka. Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan jika proses penggunaan hak angket DPRD hari ini memungkinkan masyarakat untuk melihat langsung

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena permintaan mau tidak mau harus terbuka (proses rapat hak angket). Siapa pun boleh masuk. Biar kita terbuka kepada masyarakat," ujarnya dikutip detikJateng Kamis (13/8/2025).

Mengutip detikcom, akan ada sejumlah langkah yang perlu dilakukan untuk mencopot Bupati Pati. Bandang mengatakan DPRD berencana akan memanggil tim ahli bagian hukum untuk mendampingi pansus.

ADVERTISEMENT

"Kalau memang terbukti dan bermasalah maka akan dimakzulkan. Prosesnya setelah pansus terjadi kita sampaikan ke paripurna apabila disetujui dikirim ke MA. Setelah MA memutuskan salah baru dikirim ke Presiden atau Mendagri," kata Bandang.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinisamy Karsayuda menegaskan jika tindakan pemakzulan tidak perlu dilakukan. Menurutnya, masyarakat juga perlu menilai kebijakan kenaikan iuran PBB sebesar 250 persen dari beberapa sudut pandang.

Ia mengatakan, hal yang dilakukan oleh Bupati Sadewo semata-mata hanya ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdampak oleh efisiensi APBN. Inisiatif yang mungkin dilakukan oleh para kepala daerah, menurutnya, adalah dengan meningkatkan pajak.

"Ketika APBN dilakukan efisiensi dan refocusing untuk program-program strategis pemerintah, maka daerah gelagapan. Karena itu, beberapa kepala daerah berinisiatif meningkatkan pajak-pajak daerah untuk kemudian meningkatkan pendapatan asli daerahnya," ujar Rifqinizamy.

Meski demikian, ia menilai komunikasi yang dilakukan oleh Bupati pati tersebut kurang tepat. Ia mendorong pemerintah daerah untuk terbuka terhadap beban APBD yang menyebabkan program kerja pemerintah daerah nantinya berjalan kurang maksimal. Ia menilai jika rencana pemakzulan tersebut tidak perlu dilakukan, apalagi masa jabatan Bupati Sadewo masih panjang. Artinya, masih ada kesempatan untuk memperbaiki sistem pemerintahan di masa depan.

"Menurut pandangan saya, kasus Pati ini tidak harus berakhir sampai dengan DPRD setempat mengeluarkan hak menyatakan pendapat pemakzulan terhadap Bupati. Bisa dilakukan proses yang saling kontrol, saling imbang checks and balances antara eksekutif dan legislatif di sana," ujar Rifqinizamy.

Lalu bagaimana seharusnya Pemerintah Daerah memperoleh PAD tambahan tanpa membebani masyarakat? Ikuti ulasannya bersama Herman Suparman, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah, dalam Editorial Review.

Masih membahas kenaikan fantastis iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) daerah, detikSore akan menyoroti masalah tersebut bersama detikJatim. Seperti ditulis oleh detikcom sebelumnya, iuran PBB sebagian warga di wilayah tersebut meningkat tajam hingga 10 kali lipat.

Terkait hal ini, Kepala Bapenda Jombang Hartono pun angkat bicara. Ia menilai kenaikan PBB P2 itu terjadi sejak tahun 2024. Dari sekitar 700.000 SPPT di wilayahnya, separuhnya mengalami lonjakan PBB P2. Sedangkan separuh lainnya turun.
Mirisnya lagi, tarif PBB P2 tersebut bakal berlaku sampai 2025.

"Ada beberapa (objek pajak) yang (PBB P2 naik) sampai ribuan persen. Namun, tidak semua naik, banyak yang turun juga," kata Hartono.

Lalu apa sebabnya kenaikan tak merata PBB di Jombang? Ikuti laporannya bersama Redaktur detikJatim selengkapnya.

Jelang petang nanti detikSore akan mengulas aturan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus sektor perumahan yang baru saja terbit. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan aturan KUR perumahan akan terbit paling lama akhir bulan Agustus. Apa saja aturan barunya? Ikuti ulasannya bersama Wakil Redaktur Pelaksana detikProperti.

Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

"Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!"

(far/vys)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads