Pelaku Mutilasi Keji Wanita di Serang Dihukum Mati!

Antara - detikNews
Kamis, 14 Agu 2025 13:39 WIB
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Getty Images/ilbusca)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Siti Amelia. Jenazah SA ditemukan oleh warga dalam kondisi kepala, tangan, dan kaki korban telah terpotong.

Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim David Panggabean dalam sidang terbuka di PN Serang, Kamis, yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Mulyana dengan pidana mati," ujar David, dilansir Antara, Kamis (14/8/2025).

Hakim menilai perbuatan Mulyana sangat sadis dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. Sementara itu, menurut hakim, tidak ada hal yang meringankan.

"Hal-hal meringankan tidak ada," ujar ketua majelis hakim David Panggabean.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah, yang sebelumnya meminta hukuman mati. David memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menerima atau mengajukan banding.

Sementara itu, keluarga korban yang hadir di ruang sidang langsung menyatakan menerima vonis tersebut. "Terima kasih, Pak Hakim," seru keluarga korban dari kursi pengunjung.

Dalam uraian putusan, hakim mengungkap kronologi pembunuhan yang terjadi pada April 2025. Bermula saat korban mengabarkan kepada terdakwa melalui pesan WhatsApp bahwa dirinya sedang hamil.

Terdakwa yang tidak percaya meminta bukti foto tes kehamilan dan kemudian mendesak korban menggugurkan kandungan.




(yld/yld)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork