Pelaku Mutilasi Keji Wanita di Serang Dihukum Mati!

Pelaku Mutilasi Keji Wanita di Serang Dihukum Mati!

Antara - detikNews
Kamis, 14 Agu 2025 13:39 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Getty Images/ilbusca)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Siti Amelia. Jenazah SA ditemukan oleh warga dalam kondisi kepala, tangan, dan kaki korban telah terpotong.

Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim David Panggabean dalam sidang terbuka di PN Serang, Kamis, yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Mulyana dengan pidana mati," ujar David, dilansir Antara, Kamis (14/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menilai perbuatan Mulyana sangat sadis dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. Sementara itu, menurut hakim, tidak ada hal yang meringankan.

ADVERTISEMENT

"Hal-hal meringankan tidak ada," ujar ketua majelis hakim David Panggabean.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah, yang sebelumnya meminta hukuman mati. David memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menerima atau mengajukan banding.

Sementara itu, keluarga korban yang hadir di ruang sidang langsung menyatakan menerima vonis tersebut. "Terima kasih, Pak Hakim," seru keluarga korban dari kursi pengunjung.

Dalam uraian putusan, hakim mengungkap kronologi pembunuhan yang terjadi pada April 2025. Bermula saat korban mengabarkan kepada terdakwa melalui pesan WhatsApp bahwa dirinya sedang hamil.

Terdakwa yang tidak percaya meminta bukti foto tes kehamilan dan kemudian mendesak korban menggugurkan kandungan.

Pertemuan keesokan harinya berubah menjadi awal rencana pembunuhan. Terdakwa mengajak korban berkeliling dengan dalih membeli obat penggugur kandungan secara COD, namun tujuan sebenarnya adalah mengulur waktu hingga sore hari.

Ketika korban kembali menunjukkan hasil tes kehamilan dan meminta pertanggungjawaban, terdakwa marah.

Pertengkaran di perjalanan memuncak saat korban mengancam akan memberi tahu orang tua mereka. Terdakwa merasa malu dan kesal, lalu membawa korban ke kebun di Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang.

Di lokasi itu, korban dicekik menggunakan kerudung hingga tak sadarkan diri, lalu ditutup daun pisang dan ditenggelamkan di kubangan.

Bukannya menguburkan korban, terdakwa kembali ke rumah mengambil golok, lalu memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian.

Potongan tubuh dimasukkan ke karung dan ditenggelamkan di sungai menggunakan batu pemberat. Penemuan potongan tubuh oleh warga menjadi awal pengungkapan kasus oleh Polresta Serang Kota, hingga pelaku ditangkap dan diadili.


Korban Ditemukan di Hutan Tanpa Kepala

Jenazah SA pertama kali ditemukan warga yang membabat rumput dekat sawah di Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, pada Jumat (18/5) kemarin pukul 17.00 WIB sore. Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak polisi.

Jenazah SA ditemukan dalam kondisi membusuk. Selain kepala, tangan dan kaki korban diduga telah dipotong.

"Kondisi mayatnya atau jenazah itu sudah membau ya, sudah membau, mengalami pembusukan," kata Kapolsek Pabuaran Iptu Suwarno kepada wartawan di Kabupaten Serang, Sabtu (19/4).

Simak juga Video: Ancaman Hukuman Mati Menanti Pemutilasi Gadis di Padang Pariaman

Halaman 3 dari 2
(yld/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads