5 Eks Praja IPDN Tak Terlibat Aniaya Cliff Muntu
Selasa, 17 Jul 2007 16:30 WIB
Sumedang - Jaksa Nurhasan menyatakan, lima eks praja IPDN yang duduk di kursi pesakitan tidak terlibat penganiayaan Cliff Muntu. Itulah yang mengemuka dalam sidang di Pengadilan Negeri Sumedang, Jawa Barat, Selasa (17/7/2007). Kelima eks praja itu adalah Jacka Anugerah Putra, Hikmat Faisal, Andi Bustanil, Ahmad Ari Harahap dan Albert Yoku.Jaksa menyatakan, kelima pemuda tidak melakukan pemukulan Cliff Muntu dan 3 praja yang terlambat mengikuti pembinaan pembawa Pataka. Mereka hanya menghukum 23 anggota Pataka yang datang tepat waktu dalam pembinaan yang terjada April lalu, hari di mana Cliff kemudian meninggal dunia.Pada malam kejadian, sebanyak 27 anggota pembawa Pataka dikumpulkan di barak DKI Atas untuk dibina oleh seniornya. Pada pukul 22.00 WIB, hanya 23 praja yang datang tepat waktu. Tiga praja lainnya termasuk Cliff Muntu, datang telat. Kelima praja yang duduk sebagai terdakwa tidak memukul Cliff dan 3 temannya itu. Mereka hanya memukul 23 praja yang datang tepat waktu.Jaksa Nurhasan menyatakan, 23 praja itu mengalami luka di bagian ulu hati dan bercak kehitaman di tulang dada. Atas tindakannya itu, jaksa mendakwa kelima terdakwa dengan pasal 170 (1) dan 351 (1) jo pasal 55(1).
(nrl/asy)











































