Muncul Pansus Pemakzulan Bupati Pati di DPRD, Apa Itu Hak Angket?

Muncul Pansus Pemakzulan Bupati Pati di DPRD, Apa Itu Hak Angket?

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 14 Agu 2025 11:19 WIB
Suasana rapat paripurna DPRD Pati sepakati pansus pemakzulan Bupati Sudewo, Rabu (13/8/2025).
Foto: Suasana Rapat Paripurna DPRD Pati (Dian Utoro Aji/detikJateng)
Jakarta -

DPRD Kabupaten Pati sepakat memakai hak angketnya untuk membentuk pansus untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Hak angket ini dipakai untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah diduga bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Adapun hak DPRD ini diatur dalam Pasal 159 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 159 ayat 1 dijelaskan bahwa selain memiliki hak interpelasi dan menyatakan pendapat, DPRD kabupaten/kota juga mempunyai hak angket.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Dijelaskan dalam ayat 3 bahwa hak angket ini dipakai untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan aturan Undang-Undang. Berikut bunyi pasalnya:

(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selanjutnya, mekanisme hak angket ini dibahas dalam Pasal 169. Hak angket bisa diusulkan dengan syarat sebagai berikut:

a. paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang; atau
b. paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas 35 (tiga puluh lima) orang.

Usul DPRD menjadi hak angket DPRD kabupaten/kota apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir.

Usul ini kemudian diajukan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota. Lebih lanjut dalam Pasal 170, dijelaskan bahwa DPRD berhak memutus atau menolak hak angket. Selanjutnya dibentuklah pansus angket.

Kemudian panitia angket dalam penyelidikannya dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah kabupaten/kota yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan.

Tak hanya itu, panitia juga bisa memanggil paksa pejabat yang bersangkutan jiuka tidak memenuhi panggilan secara berturut-turut. DPRD bisa memakai bantuan kepolisian.

Panitia angket pun wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPRD.

"Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPRD kabupaten/kota paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak dibentuknya panitia angket," bunyi Pasal 172.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak angket diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.

DPRD Pati Sepakat Pakai Hak Angket

Sebelumnya, diberitakan perwakilan massa menduduki gedung DPRD Pati pada Rabu (13/8) kemarin. Demo ini merupakan buntut dari protes rencana kenaikan PBB 250%. Massa kemudian menuntut agar Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.

Akhirnya DPRD Pati sepakat mengusulkan pembentukan pansus pemakzulan Bupati Pati.

Ketua Fraksi PKS, Narso, mengatakan ada alasan mengajukan pemakzulan. Seperti polemik pengisian direktur rumah sakit dan soal anggaran.

"Pengisian direktur Rumah Sakit Soewondo dan pergeseran anggaran 2025," kata Narso.

Anggota DPRD dari Partai Demokrat, Joni Kurnianto, juga mengatakan hal yang sama. Bupati Pati dinilai telah melanggar janji sumpah serta munculnya kegaduhan.

Dari Fraksi Gerindra, Yeti menyarankan hak angket untuk memastikan pemerintah transparan untuk berjalan yang kondusif Pati Bumi Mina Tani.

Simak juga Video: Demo Akbar Pati Berakhir Ricuh, Bupati Sudewo Tetap Ogah Mundur

Halaman 3 dari 5
(rdp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads