Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan penyaluran bansos saat ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) agar lebih tepat sasaran.
Hasilnya, saat ini telah banyak penerima bansos yang tidak lagi lolos verifikasi karena tidak memenuhi syarat. Data mereka langsung digantikan penerima baru yang lebih layak dan berhak.
"Jadi akan ada penerima-penerima baru setiap tiga bulan. Ada yang check-out. Ada yang check-in," kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Kamis (14/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini disampaikannya dalam Acara Dialog Pilar-Pilar Sosial di Pendopo Bupati Cirebon, Rabu (13/8).
Guna memastikan akurasi, data secara berkala akan terus dimutakhirkan setiap tiga bulan. Pemutakhiran data salah satunya dilakukan melalui mekanisme groundchecking oleh Kemensos dan pemerintah daerah, lalu divalidasi BPS.
Gus Ipul menjelaskan semua tahapan ini dilakukan dalam rangka memastikan bantuan tepat sasaran sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Strategi Bapak Presiden adalah menjadikan data-data yang ada di setiap kementerian itu diverifikasi ulang oleh BPS. Kalau dulu kementerian sosial punya DTKS, Bappenas punya Regsosek, banyak data (tersebar) di kementerian dan lembaga," urai Gus Ipul.
Ia menegaskan sesuai Instruksi Presiden Nomor 4/2025 tentang DTSEN, semua kementerian dilarang mengelola data sendiri. Data dikonsolidasikan di BPS lalu divalidasi menjadi data tunggal.
Gus Ipul menilai kebijakan ini mengakhiri praktik lama Kementerian Sosial yang mengolah sekaligus menyalurkan bansos berdasarkan data internal.
"Kalau dulu, orang kadang-kadang enggak percaya sama datanya Kementerian Sosial, diurus-urus sendiri, setelah itu diintervensi sendiri, habis itu tepuk tangan sendiri," katanya.
Adapun saat ini Kementerian Sosial hanya terlibat dalam pemutakhiran data bersama pemerintah daerah. Di sisi lain, verifikasi, validasi, dan penetapan desil penerima bansos dilakukan oleh BPS.
"Boleh kita memasukkan data, tetapi yang memverifikasi dan menetapkan desil 1, 2, 3 dan 4 itu adalah BPS. Kita tugasnya hanya menyalurkan saja. Sambil nanti pendamping dan instrumen lain ikut pemutakhiran bersama Bupati, Dinsos setempat, beserta dengan BPS setempat," jelas Gus Ipul.
Gus Ipul menambahkan, jalur partisipasi publik juga dibuka melalui aplikasi Cek Bansos. Masyarakat dan pendamping sosial dapat mengajukan atau menolak calon penerima atau melakukan usul sanggah dengan bukti yang memadai.
"Boleh (mengajukan usul-sanggah bansos). Bukan tidak boleh. Nanti tetap akan diverifikasi oleh BPS. Nah, BPS akan mengeluarkan hasil validasi itu setiap tiga bulan sekali menjelang penyaluran bansos," paparnya.
Gus Ipul mengatakan penyaluran bansos dilakukan setiap tiga bulan (Januari-Maret, April-Juni, dan Juli-September) dengan daftar penerima bansos yang terus diperbarui setiap periode.
Selama penyaluran bansos triwulan II, Kementerian Sosial telah mencoret banyak penerima bantuan karena tidak lolos verifikasi atau terlibat penyalahgunaan bantuan.
Simak juga Video: Kata Mensos soal Payment ID untuk Salurkan Bansos Non-Tunai