Istana Tepis Anggaran Daerah Minim Penyebab Bupati Pati Naikkan PBB 250%

Istana Tepis Anggaran Daerah Minim Penyebab Bupati Pati Naikkan PBB 250%

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 13 Agu 2025 19:18 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi
Mensesneg Prasetyo Hadi (Firda/detikcom)
Jakarta -

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah anggapan bahwa kebijakan kenaikan pajak di sejumlah daerah muncul karena kurangnya anggaran dari pemerintah pusat. Prasetyo menyebutkan anggaran daerah tidak menjadi faktor penentu kebijakan di tiap wilayah.

"Tidak ada, penyebabnya karena itu (minimnya anggaran daerah) bukan ya," kata Prasetyo kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Prasetyo menekankan kebijakan tiap daerah pasti berbeda, bahkan antarkabupaten sekalipun. Ia menegaskan anggaran daerah bukan menjadi penyebab penentu kebijakan di suatu wilayah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan memang kebijakan-kebijakan setiap pemerintah daerah dan memang berbeda-beda antara satu kabupaten dengan kabupaten yang lainnya, bahkan di Kabupaten Pati dengan kabupaten di sebelahnya yang bersebelahan dengan Kabupaten Pati Pun juga berbeda," ujarnya.

"Jadi bukan, menurut pendapat kami bukan karena itu, kalau pun ada rencana atau kebijakan kenaikan PBB di daerah masing-masing," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Terkait kebijakan Bupati Pati Sudewo yang menaikkan PBB hingga 250%, Prasetyo sudah berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian. Ia sedang memperdalam keputusan kebijakan tersebut.

"Kalau kami kemarin konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri, memang koordinasinya bukan dalam rangka mencari rumusannya tidak, karena memang itu kan menjadi kebijakan dari setiap pemerintah daerah. Tapi bahwa koordinasinya setelah kemudian kebijakan itu dirasa menimbulkan masalah, nah di situlah kemudian kita berkoordinasi sangat intens," ujarnya.

Seperti diketahui, Bupati Pati Sudewo memutuskan membatalkan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 setelah sebelumnya menaikkan sebesar 250 persen. Hal ini dilakukan lantaran kebijakan itu menuai penolakan.

"Kami menyampaikan bahwa mencermati perkembangan situasi dari kondisi dan mengakomodir aspirasi yang berkembang saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB PP sebesar 250 persen saya batalkan," jelas Bupati Pati Sudewo saat konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, dengan adanya pembatalan kenaikan ini berarti kembali sesuai dengan biaya PBB-P2 tahun 2024.

"Saya sampaikan berarti pembayaran pajak PBB-PP akan kembali seperti semula, yaitu seperti pada tahun 2024," ungkap dia.

Meski sudah membatalkan dan meminta maaf, warga Pati menggelar aksi demonstrasi pada Kamis (13/8). Hingga akhirnya DPRD Kabupaten Pati sepakat membentuk pansus untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Tonton juga video "Istana Buka Suara soal Demo Pati, Minta Semua Pihak Tahan Diri" di sini:

(eva/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads