Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi akan meminta klarifikasi kepada wanita inisial PY alias Umi Cinta terkait kegiatan keagamaan dengan iming-iming 'masuk surga bayar Rp 1 juta' di Cimuning, Mustikajaya. Selama proses ini, pengajian Umi Cinta diminta dinonaktifkan.
"Selama proses itu, mereka harus nonaktif dulu pengajiannya," kata Ketua MUI Kota Bekasi, Saifuddin Siroj, saat dihubungi, Rabu (13/8/2025).
Umi Cinta dijadwalkan dimintai keterangan pada Kamis (14/8) besok setelah tadi pagi ia tidak hadir. Permintaan keterangan direncanakan dilaksanakan di kantor Kelurahan Cimuning.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa hal yang akan dicek silang oleh MUI kepada Umi Cinta. Salah satunya, terkait kegiatan pengajian yang bersifat tertutup.
"Kedua, campur aduk antara laki-laki dengan perempuan. Ketiga, masih dalam konfirmasi ya masalah uang Rp 1 juta itu untuk 'masuk surga'. Kemudian katanya ada binatang anjing juga," imbuhnya.
Saifuddin belum bisa memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan selama pihaknya belum bisa meminta klarifikasi terhadap Umi Cinta. Namun, apabila nantinya ditemukan adanya ajaran menyimpang dalam pengajian tersebut, MUI Kota Bekasi akan mengambil tindakan tegas hingga rekomendasi penutupan.
"Tapi kalau sudah masuk kategori pelanggaran pokok-pokok ajaran Islam, langsung kita rekomendasi agar ditutup," katanya.
Namun, jika tidak terbukti pengajian itu melanggar, maka MUI bersama Pemkot Bekasi akan mencari solusi untuk permasalahan tersebut.
"Kalau memang tidak terbukti yang disampaikan masyarakat, kita cari jalan keluar antara lain mereka harus menempuh surat izin pendirian majelis taklim terlebih dahulu," katanya.
Tonton juga video "MUI Pusat Sebut Fatwa Haram Sound Horeg Cukup di Tingkat Jatim" di sini:
(mea/dhn)