DPR Sahkan UU DKI Jakarta
Selasa, 17 Jul 2007 15:11 WIB
Jakarta - Setelah sempat menjadi pro kontra, landasan hukum Pilkada DKI akhirnya ditetapkan. Rapat paripurna DPR secara aklamasi menyetujui pengesahan RUU Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI sebagai UU.Dengan disahkannya UU ini, pelaksaaan Pilkada DKI Agustus nanti akan mengacu pada UU tersebut. Dalam UU sebelumnya, pemilihan gubernur dilakukan di DPRD. Sedangkan dalam UU yang baru, pemilihan dilakukan lewat pilkada.Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/7/2007). Pengesahan dihadiri Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dan Mendagri Ad Interim Widodo AS."Setelah mendengar pandangan fraksi-fraksi, semua menyetujui UU ini. Apakah dapat disetujui untuk disahkan," tanya Mbah Tardjo.Pertanyaan Mbah Tardjo langsung diiyakan anggota dewan. "Setuju...," teriak mereka.Karena pelaksanaan Pilkada DKI sudah dekat, Mbah Tardjo berharap pemerintah segera mengeluarkan Perppu. "Kami harap pemerintah segera menyusun peraturan pelaksana UU ini agar segera dapat dilaksanakan," kata dia.Mendagri Ad Interim Widodo AS menyambut gembira pengesahan UU ini. Dia juga mengucapkan terima kasih atas kerja keras Pansus RUU DKI, sehingga UU diselesaikan sesuai jadwal dan sebelum pilkada digelar.
(umi/nrl)











































