Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) melaksanakan 'Gerakan Nasional Pemasyarakatan melalui Balai Pemasyarakatan Peduli Tahun 2025' di Taman Sumenep, Menteng, Jakpus. Sebanyak 15 klien permasyarakatan melakukan kegiatan bersih-bersih taman sebagai wujud edukasi publik mengenai pidana kerja sosial dan pengawasan sebagai alternatif hukuman penjara menjelang penerapan sistem pemidanaan yang lebih humanis.
"Kegiatan ini adalah langkah konkret Bapas Jakpus dalam mendukung penerapan KUHP baru di tahun 2026. Kami ingin menunjukkan bahwa pidana kerja sosial dan pengawasan bisa menjadi alternatif pemidanaan yang efektif, serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap klien pemasyarakatan," ujar Kepala Bapas Jakpus Bambang Maryanto, Rabu (13/8/2025).
Kegiatan serupa sebelumnya dilakukan di TPU Kawi-Kawi, Johar Baru, pada 24 Juli 2025. Bambang menyampaikan langkah strategis ini untuk membangun kesiapan dan kepercayaan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Bambang menuturkan kegiatan ini didukung penuh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta (Kanwil Ditjenpas DKJ). Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas DKJ Tarbiati beserta tim turut memantau kegiatan ini.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakpus, Mila Ananda, pun mengapresiasi kegiatan bersih-bersih taman yang dijadikan wujud persiapan dalam menyambut penerapan KUHP baru. Mila menilai keterlibatan klien sebagai bukti nyata kontribusi positif mereka di tengah masyarakat.
Selain mengerahkan klien permasyarakatan untuk sosialisasi pidana sosial, Bapas Jakpus menyerahkan bantuan paket sembako kepada petugas kebersihan dan keamanan Taman Sumenep. "Semoga memperluas pemahaman masyarakat terhadap pidana kerja sosial dan menguatkan implementasi sistem peradilan pidana yang lebih restoratif di masa depan," pungkas Bambang.
Tonton juga video "Momen Habib Rizieq Tiba di Bapas Jakpus Ambil Surat Bebas Murni" di sini:
(aud/knv)