Pengacara Rebutan Klien di Sidang Penganiayaan Cliff Muntu
Selasa, 17 Jul 2007 14:30 WIB
Sumedang - Keributan mewarnai sidang perdana 5 terdakwa kasus kematian Cliff Muntu di PN Sumedang, Jl Serang-Simalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (17/7/2007). Keributan itu berasal dari dua kuasa hukum dari dua terdakwa, Frans Albert Yoku dan Ahmad Ari Harahap.Sidang yang dimulai pukul 12.45 WIB ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Catur Iriantoro. Kelima terdakwa yang disidangkan tersebut yaitu Jacka Anugerah Putra, Andi Bustanil, Hikmat Faisal, Ahmad Ari Harahap dan Frans Albert Yoku. Selama sepuluh menit sidang dimulai, terjadi adu mulut antara Nurcholim dan Tetty Samosir, keduanya pengacara. Adu mulut itu bermula saat hakim bertanya pada Ahmad dan Frans apakah mereka menunjuk tim kuasa hukum. Kedua terdakwa menjawab Tetty Samosir. Jawaban dari terdakwa pun diamini oleh Tetty. Namun, Nurcholim menjawab bahwa berdasarkan pendaftaran surat kuasa, dirinya masih berstatus pengacara kedua terdakwa. Nurcholim pun belum menerima surat pencabutan surat kuasa dari kedua kliennya tersebut.Akhirnya, ketua majelis hakim menunda pembahasan soal pengacara itu dalam sidang mendatang. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa agar menunjuk kuasa hukum yang sebenarnya.Ditemui usai persidangan, Nurcholim mengatakan dirinya sangat kecewa dan kesal atas perstiwa tersebut."Klien saya maupun advokat (Tetty) telah melakukan tindakan yang tidak etis. Karena menyatakan dua terdakwa itu adalah kliennya di depan umum dan kedua klien itu mencabut surat kuasa di depan umum," ujarnya.
(ziz/nrl)











































