Pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) telah merilis pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) terbaru.
Dalam SE Mensesneg Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025, termuat hal-hal yang berkaitan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Mulai dari jadwal rangkaian acara pokok peringatan pada 17 Agustus 2025 di tingkat pusat hingga seluruh masyarakat di Indonesia.
Berikut informasi selengkapnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi Pedoman Peringatan HUT Ke-80 RI
Dalam rangka memperingati HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pedoman untuk Seluruh Instansi
Pada tanggal 15 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB dan 14.30 WIB, seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat diimbau untuk mengikuti siaran langsung Pidato Presiden RI melalui berbagai kanal media (televisi, radio, dan media daring lainnya).
Pedoman untuk di Tingkat Pusat
Pada 17 Agustus 2025, penyelenggaraan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi di tingkat nasional, diatur sebagai berikut:
- Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di Halaman Istana Merdeka, dengan ketentuan:
- Presiden RI akan bertindak sebagai Inspektur Upacara
- Tamu undangan upacara terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri, serta Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara sahabat di Jakarta, tamu undangan lainnya, serta masyarakat
- Pakaian yang dikenakan saat upacara yaitu Wastra Nusantara - Bagi pejabat/pegawai pada Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga di tingkat pusat melaksanakan upacara secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB
- Bagi daerah/masyarakat di tingkat daerah melaksanakan upacara secara luring dengan ketentuan:
- Upacara dilaksanakan di lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat
- Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat - Kepala Daerah/Forkopimda diimbau untuk menyediakan media big screen di suatu lokasi yang dapat menampung banyak peserta sehingga masyarakat dapat menyaksikan siaran langsung Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih secara bersama-sama
- Bagi pejabat/pegawai pada Kantor Perwakilan RI di luar negeri melaksanakan upacara secara luring menyesuaikan waktu setempat
- Pelaksanaan upacara diharapkan selesai sebelum Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka, agar seluruh pejabat/pegawai dapat menyaksikan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI melalui siaran langsung
Pedoman untuk Seluruh Masyarakat
Dalam rangka memeriahkan peringatan HUT Ke-80 RI 2025 segenap masyarakat diimbau untuk:
- Mengikuti dan meramaikan acara Pesta Rakyat yang diselenggarakan pada tanggal 17 Agustus 2025, pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 22.00 WIB di area Monas
- Menyaksikan dan meramaikan secara langsung acara Karnaval Bersatu Kemerdekaan pada 17 Agustus 2025, mulai pukul 19.30 WIB dengan rute Monas - Jl. M.H. Thamrin - Bundaran Hotel Indonesia - Jl. Jenderal Sudirman
Pada 17 Agustus 2025, pukul 10.17 sampai 10.20 WIB, masyarakat di seluruh Indonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak untuk:
- Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka dikibarkan
- Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi masyarakat dengan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan, termasuk pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan
- Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal-hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang
Link Download Surat Edaran Mensesneg
Salinan SE Mensesneg yang memuat isi lengkap terkait pedoman peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dapat diakses dan diunduh oleh masyarakat pada situs resmi hut80ri.setneg.go.id atau unduh langsung melalui link berikut ini:
Link Pedoman Peringatan HUT ke-80 RI 2025 PDF
Tonton juga video "Atraksi Jet Tempur Warnai Gladi Upacara HUT ke-80 RI di Istana" di sini:
(wia/imk)