M Nuh si Pengebom A&W Diganjar 4 Tahun Penjara

M Nuh si Pengebom A&W Diganjar 4 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 17 Jul 2007 14:24 WIB
M Nuh si Pengebom A&W Diganjar 4 Tahun Penjara
Jakarta - Pelaku pengeboman restoran siap saji asal Amerika, A&W, di Plaza Kramatjati Indah, 11 November 2006 lalu, M Nuh, diganjar 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.Sidang yang berlangsung hampir 3 jam itu membeberkan bahwa M Nuh telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme sesuai pasal 7 UU No 15/2003 tentang terorisme.Unsur pidana dalam pasal tersebut yang sudah terpenuhi yaitu terdakwa dalam kondisi sehat sehingga mampu bertanggung jawab, sengaja melakukan peledakan bom bunuh diri, perbuatan terdakwa mengakibatkan ancaman kekerasan terhadap orang lain dan merebut kebebasan orang lain.Perbuatan terdakwa juga menyebabkan teror atau menciptakan bahaya bagi orang banyak."Meskipun terdakwa bukan termasuk jaringan teroris internasional, tetapi UU tidak mesyaratkan hal itu," kata ketua majelis hakim Farid Fauzi dalam sidang di PN Jaktim, Jalan Achmad Yani, Jakarta, Selas (17/7/2007).Divonis 4 tahun penjara, reaksi Nuh hanya terdiam dan tertunduk. Dia tidak bisa memberikan kepastian akan banding atau tidak. Semua diserahkan kepada kuasa hukumnya.Sedangkan JPU Tri Moer TJ menyatakan, pihaknya akan mempelajari putusan itu karena jauh di bawah tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara. "Kita akan mempelajari selama 7 hari apakah sudah memenuhi rasa keadilan atau tidak," katanya.Sedangkan pengacara M Nuh, Solihin HD, mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir untuk banding, karena putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.Kakak terdakwa Ny Salamah yang menyaksikan sidang itu mengaku senang dengan vonis adiknya karena jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Namun terkait proses hukum selanjutnya, dia menyerahkan hal itu kepada pengacara adiknya. (umi/nrl)


Berita Terkait