Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto, dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Windu bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
"Menyatakan Terdakwa Windu Aji Sutanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mengalihkan, mentransfer dan membayarkan, menghibahkan, menitipkan membawa ke luar negeri, mengubah bentuk dengan mata uang atau surat berharga," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 6 tahun," imbuh jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga menuntut Windu membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Windu bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Hal yang memberatkan, Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa dalam tindak pidana asal terbukti menikmati uang hasil korupsi dan dibebani uang pengganti sebesar Rp 135.830.898.026 (miliar) dan Terdakwa belum mengembalikan uang hasil korupsi yang dinikmatinya," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan hanya ada satu pertimbangan meringankan tuntutan Windu, yakni bersifat sopan selama persidangan. Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan tuntutan untuk Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM.
Glen dituntut dengan pidana 5 tahun penjara. Glen juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider pidana badan selama 6 bulan.
Sebelumnya, Windu Aji didakwa melakukan TPPU dengan membeli mobil mewah, seperti Alphard dan Land Cruiser. Jaksa mengatakan Windu juga menerima Rp 1,7 miliar terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sidang dakwaan Windu digelar bersama satu terdakwa lainnya, yakni Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/3). Jaksa mengatakan Windu melakukan pencucian uang hasil korupsi penjualan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi, yaitu hasil penjualan ore nikel yang berasal dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, Tbk, blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Tonton juga video "Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun Bui di Kasus Korupsi Nikel" di sini:
(mib/fas)