Penganiaya Cliff Muntu Juga Didakwa Aniaya 3 Praja Lainnya
Selasa, 17 Jul 2007 13:12 WIB
Sumedang - Sidang perdana penganiayaan Cliff Muntu dengan terdakwa praja IPDN digelar di PN Sumedang, Jl Serang-Cimalaka, Sumedang, Selasa (17/7/2007).Tujuh terdakwa dalam kasus ini dibagi dalam 2 sidang. Sidang perdana menghadirkan 2 terdakwa atas nama Fendi Ntobuo dan M Amrullah. Sidang dimulai pukul 11.50 WIB, molor dari jadwal yaitu pukul 10.00 WIB.Mereka berdua didakwa pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara subsider pasal 170 (2) KUHP, yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pasal 351 jo pasal 55 (1) KUHP.Jaksa mendakwa Fendi dan Amrullah telah memukul korban Cliff Muntu lebih dari 1 kali di ulu hati yang menyebabkan luka-luka di tubuh Cliff sesuai dengan hasil visum, yaitu memar di jantung, memar buah pelir, memar kulit dada, pendarahan jantung, paru-paru, limpa, ginjal, sembab di otak, bintik darah di kelopak mata dan warna kebiruan pada bibir dan kuku akibat dari hantaman benda tumpul.Selain didakwa atas kematian Cliff, mereka berdua juga didakwa menganiaya 3 madya praja (tingkat II) rekan Cliff yaitu Jefri, Budi, dan Ilyas.Berdasarkan hasil visum, ada bercak coklat kehitamanan di ulu hati di 3 korban itu. Dalam kasus ini, kedua terdakwa didakwa dengan pasal 170 (2) pasal 351 jo pasal 55 (1).Ketiga korban bersama Cliff adalah anggota pembawa Pataka, yang telat datang dalam malam koreksi/pembinaan pada Senin 2 April 2007. Pada malam itu, melalui terdakwa lainnya, Jacka Anugerah Putra, mereka mengumpulkan 27 anggota Pataka dari tingkat madya praja pukul 22.00 WIB. Namun yang datang hanya 23 praja.Cliff dkk datang telat setengah jam yaitu pukul 22.30 WIB. Karena telat, barisan mereka dipisahkan dengan 23 lainnya. Mereka berempat diberi pukulan oleh Fendi dan Amrullah sebelum bergabung dengan 23 praja lainnya.Kuasa hukum Fendi dan Amrullah, Teti Samosir, akan mengajukan keberatan/eksepsi pada sidang Selasa pekan depan.Di Luar DugaanSaat ini dilanjutkan sidang kedua dengan 5 terdakwa yaitu Jacka Anugerah Putra, Faisal Hikmat, Frans A Yoku, Ahmad Ari Harahap dan Andi Bustanil. Para terdakwa mengenakan kemeja biru dan celana hitam.Ruangan sidang dipenuhi keluarga terdakwa. Di luar dugaan, praja IPDN yang datang kurang dari 10 orang. Pengamanan dari Polres Sumedang juga tidak ketat, hanya sekitar 10 orang. Sidang berjalan tertib.
(nrl/sss)











































