Sri Bintang: Demonstran Tak Perlu Lagi Takut Ditangkap
Selasa, 17 Jul 2007 12:21 WIB
Jakarta - Aktivis yang kerap mengkritik pemerintah sering ditangkap polisi dengan menggunakan pasal 154 dan 155 KUHP. Tapi kini, aktivis bisa bebas berkreasi, sebab kedua pasal tersebut sudah dicabut oleh MK karena bertentangan dengan UUD 1945."Kita sudah bisa mengatakan pemerintah berbohong atau telah berbuat aniaya tanpa harus khawatir ada pasal untuk menangkap kita," kata aktivis Sri Bintang Pamungkas usai mendengar putusan judicial review kedua pasal tersebut di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Selasa (17/7/2007).Mantan pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) itu mengatakan sebenarnya upaya untuk menghapus pasal tersebut sudah dilakukan sejak era Orde Baru. Tapi pada waktu itu belum tersedia sarananya. "Dulu ada ketentuan, kalau tidak salah Tap MPR yang melarang Mahkamah Agung (MA) melakukan judicial review," ujarnya. Lalu apakah aktivis bisa melakukan aksi seenaknya sendiri? Bambang pun mencoba menjawabnya dengan diplomatis. "Tetap ada pasal 310 KUHP, delik aduan, perbuatan tidak menyenangkan. Jadi polisi tidak bisa main tangkap," tambah dia.
(gah/asy)











































