KPK Ungkap Ratusan Agen Travel Terlibat Pengurusan Kuota Haji

KPK Ungkap Ratusan Agen Travel Terlibat Pengurusan Kuota Haji

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 13 Agu 2025 10:49 WIB
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Adrial/detikcom)
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Tim penyidik KPK tengah mendalami mekanisme pembagian kuota haji yang diterima sejumlah agen travel dalam kasus korupsi kuota haji pada 2024. KPK mengungkap ada ratusan agen travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kementerian Agama (Kemenag).

"Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyaklah," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

Asep menjelaskan memang banyak agen travel yang menerima pembagian kuota haji tambahan ini. Pembagiannya pun disesuaikan dengan besar kecilnya agen travel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya, dari tadi yang 10 ribu itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu. Jadi sesuai dengan travel, seperti itu," terang Asep.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPK telah melakukan penghitungan awal terkait kerugian negara dalam kasus ini. Korupsi kuota haji 2024 itu membuat negara rugi hingga Rp 1 triliun.

KPK juga sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah ialah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Dalam perkara ini, Yaqut telah diperiksa pada Kamis (7/8). Yaqut saat itu diperiksa sekitar 4 jam.

Pangkal masalah dari kasus ini yakni pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut. Dalam jumpa pers pada Sabtu 9 Agustus 2025 dini hari, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkit pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.

"Jadi seharusnya yang 20 ribu ini karena alasannya adalah untuk memperpendek jarak tunggu atau memperpendek waktu tunggu haji reguler, seharusnya keseluruhan diberikan kepada haji reguler karena alasannya minta itu, bukan alasan untuk meminta untuk tambahan kuota haji khusus," kata Asep.

Sebelumnya, Asep menegaskan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. "Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10 ribu untuk reguler, 10 ribu lagi untuk kuota khusus," ujar Asep pada kesempatan berbeda, Rabu (6/8).

Simak juga Video: Status Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Dugaan Korupsi Kuota Haji

(ygs/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads