MK Cabut 2 Pasal Penghinaan Pemerintah

MK Cabut 2 Pasal Penghinaan Pemerintah

- detikNews
Selasa, 17 Jul 2007 11:21 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal 154 dan pasal 155 KUHP yang biasa digunakan aparat untuk menjerat demonstran yang dianggap menghina pemerintah. Pasal itu bertentangan dengan UUD 1945.Pasal yang dicabut adalah pasal 154 KUHP yang berbunyi barang siapa di muka umum menyatakan pernyataan permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap pemerintah Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.Sedangkan pasal 155 KUHP yang dicabut terdiri dari pasal 155 ayat 1, barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau merendahkan terhadap pemerintah Indonesia dengan maksud supaya isinya diketahui oleh umum diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.Pasal 155 ayat 2 menyatakan jika bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencaharian dan pada saat itu belum lewat 5 tahun sejak pemindanaannya menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencaharian tersebut.Putusan dibacakan Ketua MK Jimly Asshidiqie di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2007)."Pasal tersebut secara tidak proporsional menghalangi kemerdekaan menyampaikan pendapat sehingga bertentangan dengan pasal 28 D dan 28 E ayat 2 dan 3 UUD 1945," kata Jimly.MK menyatakan pasal 154 dan pasal 155 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK menilai dua pasal itu adalah produk peninggalan kolonialisme."Itu pasal asing untuk kepentingan penjajah pada bangsa kita untuk menghalangi pergerakan kemerdekaan bangsa kita," ujarnya.Pemohon judicial review atas pencabutan pasal 154 dan pasal 155 KUHP, Panji Utomo, menyambut baik putusan itu."Ini kemenangan bangsa, teman-teman yang selama ini sudah berjuang untuk melakukan pergerakan untuk kemerdekaan masyarakat. Ini gambaran negara kita sudah menerapkan demokrasi," kata Panji yang pernah dibui 3 bulan di Aceh karena dituding menghina pemerintah ini. (aan/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads