Babak Baru Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji yang Diusut KPK

Babak Baru Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji yang Diusut KPK

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 13 Agu 2025 07:25 WIB
Yaqut Cholil Qoumas saat menanggapi pembentukan Pansus Haji di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Foto: Yaqut Cholil Qoumas (Dok Media Center Haji)
Jakarta -

Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 memasuki babak baru. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ikut tersandung dan kini telah dicegah KPK untuk berpergian ke luar negeri.

KPK telah melakukan perhitungan awal terkait kerugian negara dalam kasus ini. Korupsi kouta haji tahun 2024 itu membuat negara rugi hingga Rp 1 triliun.

Setelah menaikkan kasus ke tahap penyidikan, KPK lalu mengajukan pencegahan berpergian ke luar negeri kepada beberapa orang. Salah satu yang dicegah ialah Yaqut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

ADVERTISEMENT

Yaqut Dicegah ke LN Selama 6 Bulan

Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan," ujarnya.

Yaqut sendiri telah diperiksa pada Kamis (7/8). Yaqut saat itu diperiksa sekitar 4 jam.

"Ya, alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Yaqut setelah pemeriksaan.

Yaqut mengatakan banyak pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan tersebut. Ketika ditanya apakah ada perintah terkait urusan kuota haji, Yaqut enggan menjawab karena masuk materi pemeriksaan.

"Terkait dengan materi, saya tidak akan menyampaikan, ya. Mohon maaf, kawan-kawan wartawan. Intinya, saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan-mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu," ujarnya.

Bos Travel dan Eks Stafsus Menag Ikut Dicegah KPK

Selain Yaqut, ada dua orang lainnya yang dicegah KPK. Keduanya ialah Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Ishfah diketahui merupakan mantan Stafsus Menteri Agama. Sementara Fuad diketahui selaku pendiri travel haji Maktour.

Pencegahan itu dilakukan selama 6 bulan ke depan. Tindakan itu dilakukan KPK karena keterangan dari pihak yang dicegah dibutuhkan selaku saksi. KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Yaqut Cholil QoumasFoto: Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di KPK pada 7 Agustus 2025 (Adrial/detikcom)

Pada Sabtu (9/8), KPK menyatakan telah menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji dari penyelidikan ke penyidikan. Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka.

Yaqut Buka Suara Usai Dicegah KPK ke LN

Yaqut Cholil Qoumas melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, buka suara mengenai pencegahan yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Anna mengatakan Yaqut baru mengetahui pencegahan tersebut dari media.

"Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya," kata Anna dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Anna menegaskan Yaqut akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Yaqut, katanya, juga berkomitmen bisa membantu menyelesaikan masalah ini.

"Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku," kata dia.

"Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan," tambahnya.

Anna pun berharap semua pihak menunggu proses hukum di KPK. Dia meminta seluruh pihak menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka.

"Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional," sebutnya.

Simak juga Video: Eks Menag Yaqut Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Halaman 5 dari 4
(ygs/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads