7 Praja IPDN Penganiaya Cliff Muntu Hadapi Sidang Perdana

7 Praja IPDN Penganiaya Cliff Muntu Hadapi Sidang Perdana

- detikNews
Selasa, 17 Jul 2007 09:22 WIB
Sumedang - Kasus penganiayaan yang berujung kematian praja IPDN asal Sulawesi Utara Cliff Muntu masuk ke pengadilan. 7 Praja penganiaya Cliff menghadapi sidang dakwaan Selasa pagi ini. 7 Praja IPDN yang akan disidang adalah Jacka Anugerah, Sandi Ntobuo, Hikmat Faisal, Frans Yoku, Ari Ahmad Harahap, Amrullah dan Andi Bustanil. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Sumedang, Jl Serang, Cimalaka, Sumedang, Selasa (17/7/2007) pukul 10.00 WIB.Persidangan ini terdiri atas dua berkas, yang membagi ketujuh terdakwa itu. Namun kedua sidang tetap akan dipimpin ketua majelis hakim Catur Iriantoro dan jaksa penuntut umum (JPU) Muhasan.Sidang ini rencananya menghadirkan 27 saksi dari praja, kepolisian, sopir ambulans, dosen, dokter RS Islam, dan karyawan RS Islam.Sampai pukul 09.00 WIB ini, suasana pengadilan sepi. Namun sidang ini diprediksi akan ramai dikunjungi, baik oleh praja-praja IPDN mau pun masyarakat. Sehingga Polres Sumedang pun berencana mengirim satu peleton polisi. (aba/nrl)


Berita Terkait