Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam bersama Rabithah Alam Islami kembali menyelenggarakan nikah massal. Acara yang digelar pada bulan September 2025 ini khusus untuk wilayah Jabodetabek.
Berikut informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Info Nikah Massal September 2025
Mengutip dari akun Instagram Bimas Islam (@bimasislam), akan ada nikah massal khusus wilayah Jabodetabek yang dilaksanakan pada:
- Tanggal: Kamis, 4 September 2025
- Lokasi: Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat
- Peserta: 100 pasangan pengantin
Kegiatan ini akan disaksikan langsung oleh Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA. Seluruh pasangan pengantin akan mendapatkan fasilitas mahar gratis, serta acara ini juga terbuka untuk penyandang disabilitas.
Cara Daftar
Pendaftaran nikah massal dilakukan melalui KUA domisili masing-masing. Batas akhir pendaftaran adalah tanggal 25 Agustus 2025.
Warna Buku Nikah Baru
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah, buku nikah cetakan terbaru digunakan secara efektif per bulan Oktober 2024.
Pada buku nikah dengan format baru, warna sampul/cover buku nikah suami dan istri sama, yaitu warna hijau. Hal ini berbeda dengan warna buku nikah lama, di mana warna cokelat untuk suami dan hijau untuk istri.
Berikut informasi buku nikah format baru.
- Bentuk dan ukuran buku nikah tahun 2024 tetap 8x12 cm. Spesifikasi dan sistem pengaman tetap dipertahankan.
- Perubahan buku nikah cetakan tahun 2024 adalah:
- Buku nikah cetakan 2024 seluruhnya dicetak dengan cover berwarna hijau.
- Huruf, seri dan nomor porporasi bersifat tunggal atau tidak ganda.
- Penetapan huruf seri dan nomor perforasi ditetapkan di dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk jumlah alokasi distribusi untuk masing-masing provinsi.
- Tanda tangan Menteri Agama langsung diprint melalui Aplikasi SIMKAH. - Buku nikah diberikan kepada suami dan istri masing-masing satu buku.
- Buku nikah yang rusak atau hilang akan diganti sesuai permohonan atau kebutuhan pemohon dengan menggunakan stok buku nikah regular.
- Format cetakan dan pengelolaan buku nikah pada SIMKAH menggunakan format Buku Nikah 2024 yang sudah disiapkan.
Simak juga Video: Momen 100 Pasangan Pengantin Nikah Massal di Masjid Istiqlal