KPK Segel Ruang Kerja Pejabat Kemenkes Terkait Kasus RSUD di Koltim

KPK Segel Ruang Kerja Pejabat Kemenkes Terkait Kasus RSUD di Koltim

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 12 Agu 2025 13:28 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruangan pejabat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Penyegelan itu terkait dengan perkara suap peningkatan kualitas rumah sakit di Kolaka Timur dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) hingga berujung OTT di Sullawesi Tenggara (Sultra) dan 2 lokasi lain.

"Iya benar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ketika dihubungi, Selasa (12/8/2025).

"Benar (terkait OTT di Sultra)," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menyebut, setelah disegel, turut dilakukan penggeledahan. "Penyegelan kemudian di geledah," kata dia.

ADVERTISEMENT

KPK diketahui telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Para tersangka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ) hingga PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH).

"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Berikut para tersangka:
‒⁠ ⁠Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
‒⁠ ⁠Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
‒⁠ ⁠Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
‒⁠ ⁠Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
‒⁠ ⁠Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP

Kasus ini terkait dengan proyek pembangunan RSUD di kelas C Kabupaten Koltim. Bermula pada Desember 2024, diduga terjadi pertemuan pihak Kemenkes dengan 5 konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai oleh dana alokasi khusus (DAK).

Kemenkes kemudian membagi pekerjaan pembuatan basic design 12 RSUD ke para rekanan, dengan cara penunjukan langsung di masing-masing daerah. Sementara itu, basic design proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dikerjakan Nugroho Budiharto dari PT Patroon Arsindo.

Singkat cerita, pada Januari 2025, terjadi pertemuan Pemkab Koltim dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur. Di sini, Ageng Dermanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD.

Selanjutnya, Abdul Azis bersama jajarannya di Pemkab Koltim terbang ke Jakarta. Abdul Azis diduga berkongkalikong agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) memenangi lelang pembangunan RSUD kelas C Kabupaten Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim.

"Selanjutnya, Saudara ABZ bersama GPA selaku Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim, DA, dan NS selaku Kepala Dinas Kesehatan Koltim menuju ke Jakarta, diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT PCP memenangi lelang pembangunan RSUD kelas C Kabupaten Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim," ujar Asep.

Pada Maret 2025, PPK melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dengan PT PCP senilai Rp 126,3 miliar. Kata Asep, Abdul Azis meminta fee senilai 8 persen atau senilai Rp 9 miliar dari proyek itu.

"AGD meminta commitment fee sebesar 8 persen Saudara ABZ dengan Saudara AGD, yaitu kira-kira Rp 9 miliar," ujar Asep.

Simak juga Video: Bupati Koltim Abdul Azis Tiba di KPK Usai Ditangkap di Sulsel

Halaman 2 dari 2
(ial/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads