Polisi menangkap Aditya Hanafi (27) karena diduga membunuh rekannya sesama pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) di Halmahera Timur, Maluku Utara, berinisial KLP alias Tiwi (30). Polisi mengungkap skenario keji yang dilakukan Aditya untuk menutupi pembunuhan itu.
Kapolsek Maba Selatan Ipda Habiem Ramadya menyebut pembunuhan diduga terjadi pada Jumat (18/7) malam. Jenazah korban baru ditemukan dalam kondisi membusuk pada Kamis (31/7).
Setelah temuan itu, polisi memeriksa seluruh pegawai BPS Haltim. Dari situ diketahui, korban terakhir kali masuk kerja pada Kamis (17/7) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari situ dapatlah fakta-fakta baru, petunjuk baru yang mengatakan bahwasanya korban ini terakhir terlihat tanggal 17 Juli 2025. Itu kondisi korban terakhir kali masuk kantor," kata Habiem kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
"Berarti kita udah beranggapan ini mungkin tanggal 18-19 ini kemungkinan korban udah nggak bernyawa kalau dilihat dari kondisi korban yang sudah seperti itu," lanjutnya.
Dia mengatakan ada dua pegawai yang belum diperiksa saat itu, yakni Aditya Hanafi dan Almira Fajriyanti Marsaoly, yang saat itu merupakan calon istri pelaku. Keduanya disebutkan telah mengambil cuti menikah sejak 7 Juli.
Habiem mengatakan ada informasi kalau Aditya Hanafi berada di Halmahera Timur pada tanggal 16-19 Juli. Sedangkan Almira, katanya, telah berada di Ternate untuk persiapan pernikahan mereka.
"Jadi kita makin kuat nih kecurigaan kita, ngapain dia ke Haltim, sedangkan dia udah mau nikah," ucap Habiem.
Singkat cerita, polisi menangkap Aditya. Habiem mengatakan Aditya pun mengakui perbuatannya.
Habiem menyebut pihaknya menemukan fakta kalau korban mengajukan cuti pada 21-25 Juli 2025, padahal saat itu korban telah tewas. Belakangan diketahui, pengajuan cuti itu dilakukan oleh tersangka melalui ponsel korban.
"Itu yang mengajukan cuti itu dari si pelaku, karena pelaku bisa mengakses HP-nya korban karena udah memaksa meminta password dan sebagainya," jelas Habiem.
"Dia mengakses mengakses HP-nya korban, kemudian dia yang ajukan cuti itu pelaku dari tanggal 21-25 untuk menghilangkan kecurigaan teman-temannya bahwa kalau dicariin mungkin dia ini lagi cuti kan," sambungnya.
Pada 26 Juli, katanya, salah satu rekan kerja menanyakan kondisi korban melalui pesan dan menanyakan sejumlah pekerjaan. Pesan itu masih dijawab oleh pelaku yang seakan menjadi korban.
"Jadi dia nanya masalah pekerjaan dan si 'korban' masih bisa jawab masalah pekerjaan, dan kita makin yakin. Karena kalau tanggal 26 dia meninggal, mayatnya masih belum (membusuk) kayak gini," terang Habiem.
Kini, Aditya telah ditahan. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Simak juga Video: Mayat Wanita Berseragam PNS yang Tewas di Pantai Rembang Diautopsi