Dewan Protes Tindakan Polda Sumut Atas Chaeruddin

Dewan Protes Tindakan Polda Sumut Atas Chaeruddin

- detikNews
Senin, 16 Jul 2007 13:24 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Yassona Laoly meyakini penolakan jaksa atas berkas acara pemeriksaan Polda Sumut terhadap pengusaha industri baja Chaeruddin karena tidak adanya bukti-bukti kuat telah terjadinya tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan."Sejak awal saya sudah melihat kasus ini adalah murni perdata dan tidak ada unsur pidana. Pandangan ini tampaknya juga senada dengan jaksa yang mengeluarkan P19 (jaksa mengembalikan berkas pemeriksaan kepada penyidik untuk direvisi sesuai petunjuk)," katanya dalam keterangan persnya.Pernyataan anggota DPR dari FPDIP itu terkait dengan keputusan bebas demi hukum atas Chaeruddin setelah masa penahanan Polda Sumut selama 60 hari dan penyidik juga tidak mempunyai cukup bukti untuk terus menahan dirut pabrik baja di Cikarang-Bekasi tersebut.Menurut Yassona, kasus Chaeruddin itu benar-benar murni perdata yang sengaja dialihkan ke kasus pidana. Sementara dalam kasus perdata tersebut sudah ada kekuatan hukum yang bersifat tetap (inkracht) baik di Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Tinggi serta Mahkamah Agung (MA).Oleh karena itu, dia meyakini jaksa tidak akan mem-P21-kan (jaksa menyatakan berkas penyidikan sudah lengkap dan kasus siap disidangkan di pengadilan) kasus tersebut karena tidak ada dasar yang kuat untuk itu."Rasanya tidak mungkin kasus ini jadi P21 dan jaksa tentunya tidak akan gegabah dalam hal ini karena kasus tersebut sebenarnya terlalu dipaksakan." ujarnya.Kalaupun akhirnya jaksa menerima berkas penyidikan dan perkara itu disidangkan, Laoly tetap yakin pengadilan akan membebaskan yang bersangkutan. "Jadi kalau memang polisi tidak bisa memenuhi permintaan petunjuk yang lebih lengkap dari kejaksaan Sumut itu, sebaiknya kasus ini ditutup saja," katanya.Chaeruddin yang juga pemilik grup usaha "Gunung Gahapi" yang bergerak dalam industri baja telah ditahan Polda Sumut terkait perselisihan jual beli saham PT Bumi Mansyur Permai (BMP) antara Chairuddin dengan Hendri Wigin dan Leny Roswita, yang masing-masing adalah mantan Dirut dan Komisari Utama BMP.Dalam persidangan kasus perdata gugatan Hendri Wigin terhadap Chaeruddin terkait jual beli tunai 65 persen saham BMP senilai Rp 27 miliar itu, PN Medan hingga tingkat MA, telah menyatakan transaksi itu sah secara hukum (inkracht) dan dinyatakan pula tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Chairuddin baik secara perdata maupun pidana.Sementara itu, PN Medan justru mengabulkan gugatan balik Chairuddin dan menghukum Hendri Wigin untuk membayar ganti rugi kepada Dirut pabrik baja di Cikarang-Bekasi itu sebesar Rp 22 miliar serta menyita tiga rumah mewah Hendri di Medan, pada 1 September 2006 lalu. (mar/mar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads