Cara Tom Lembong Manfaatkan Momentum Abolisi

Cara Tom Lembong Manfaatkan Momentum Abolisi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 12 Agu 2025 06:36 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melambaikan tangan saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar
Tom Lembong bersama istrinya usai bebas dari penjara (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong punca cara tersendiri memanfaatkan momentum abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY) dan menjalani audiensi terkait laporannya terhadap majelis hakim yang menghukumnya dalam kasus korupsi impor gula.

"Menindaklanjuti laporan kami ke Komisi Yudisial. Mengenai kekhawatiran proses sidang, terutama perilaku para hakim ya, majelis hakim," kata Tom Lembong di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Dia berharap laporannya dapat mendorong perbaikan sistem peradilan. "Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tom memandang laporan kepada KY ini bertujuan baik. Ia memastikan tidak ada 0,1 persen niat destruktif dalam laporan ini.

ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melambaikan tangan saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/barTom Lembong setelah bebas dari Rutan Cipinang (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

"Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim ke Komisi Yudisial itu 100% motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1% pun niat destruktif," kata Tom.

Tom mengaku tidak ingin menjatuhkan orang atau sebuah institusi. Menurut Tom, pelaporan ini merupakan momentum yang positif karena banyaknya atensi masyarakat.

"Tidak ada dalam rekam jejak saya mencoba menjatuhkan atau menggagalkan seseorang atau sekelompok orang atau apalagi sebuah institusi. Sebagaimana tadi disampaikan oleh Prof Hamzulian, dengan perhatian masyarakat yang begitu luas dan dalam pada perkara saya, ini kami lihat momentum yang sangat positif," ujarnya.

Dia mengatakan dinamika perkara ini juga merupakan momen edukatif untuk masyarakat belajar hukum. Dia menegaskan tidak ada niat personal dan negatif dalam laporan ini.

"Tadi sempat bercanda ya, berkat perkara ini se-Indonesia tahu apa itu mens rea. Ibu rumah tangga di daerah pun juga tahu apa itu mens rea. Jadi itu kan sebuah momentum edukatif se-Indonesia jadi belajar hukum. Dan sekali lagi tidak ada niat yang bersifat personal, apalagi negatif," ujarnya.

Lebih lanjut, Tom mengatakan momentum ini diharapkan menjadi jalan untuk berbenah. Dia mengatakan pihaknya dan Komisi Yudisial sepakat tidak melakukan pembiaran terhadap laporan ini.

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut hukuman penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.Tom Lembong saat menjalani persidangan (Foto: Ari Saputra/detikcom)

"Saya hanya merasakan rasa syukur tapi juga bersama-sama yang sangat kami hormati, rekan-rekan dari Komisi Yudisial dan tim hukum saya, tadi kami sepakat ini tanggung jawab bersama untuk tidak melakukan pembiaran," kata Tom.

"Dan justru kalau bisa dijadikan momentum untuk berbenah dan memperbaiki, seperti yang disampaikan, bagi saya tidak ada justru berbenah itu sesuatu yang patut dibanggakan dan patut kita pandang sebagai sesuatu yang mulia," tambahnya.

KY buka suara. KY memastikan tidak akan membedakan laporan Tom dengan laporan lainnya.

"KY tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami. Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain," kata ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai usai audiensi dengan Tom Lembong.

Jubir KY, Mukti Fajar mengatakan laporan Tom saat ini sedang dalam tahap analisis lanjutan. Meski enggan menanggapi terkait dugaan kepentingan politis dalam kasus Tom, Mukti mengatakan KY fokus mendalami alasan di balik keputusan majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara terhadap Tom.

"Tentunya KY sebagai lembaga independen, ya kita mendengar bahwa kasus ini, ya ada yang mengatakan ini ada politis, ini ada ini. Tapi kita ingin fokus kepada hakim, apakah hakim ini memutus benar-benar dalam situasi dan kondisi yang independen, yang mandiri, tidak terintervensi apa pun. Baik itu oleh kekuasaan maupun iming-iming, iming-iming uang atau apa," ujar Mukti Fajar.

"Kita ingin memastikan itu supaya kita tahu bahwa keputusan ini benar-benar baik. Jika memang nanti ada proses dari KY sendiri, sekarang sudah memasuki tahap analisis lanjutan," ujarnya.

Dia menegaskan KY akan memproses laporan Tom secara profesional. Namun, dia belum bisa memastikan kapan majelis hakim yang menghukum Tom akan dipanggil terkait laporan ini.

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5/2025). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) eks Deputi Bidang Agro Kemendag Wahyu Kuncoro, pegawai BPS M Firman, pegawai Kemendag Roro Fitriani, eks Kabid Pengawasan Bea Cukai Sulawesi Agus Amijaya, pegawai Ditjen Bea Cukai Darul Anggoro, Muhtadi, Rujito dan Wahyudi Adrianto.Tom Lembong saat menjalani persidangan (Foto: Ari Saputra/detikcom)

"Kita nggak bisa tentukan berapa lama tapi ini diprioritaskan karena mengusik rasa keadilan masyarakat. Bukan yang lain nggak dilayani. KY mengapresiasi Presiden berikan abolisi tapi KY fokus pada hakimnya, ada apa di balik putusan itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Mukti menuturkan KY masih menganalisis laporan Tom. Dia mengatakan pihaknya akan menyampaikan ke publik terkait perkembangan penanganan laporan ini.

"Putusannya saja seribu lembar. KY nggak berwenang analisis putusan, tapi KY akan baca putusan dan itu jadi pintu masuk kalau dianggap putusan itu ada yang tidak wajar, dari situ kita bisa masuk (pemeriksaan)," ucapnya.

Sebagai informasi, Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur setelah mendapat abolisi dari pemerintah. Abolisi ini membuat proses peradilan terhadap Tom, yang telah mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara, dihentikan. Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, sekitar pukul 22.05 WIB pada Jumat (1/8).

Tom Lembong kemudian melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim yang mengadili perkara Tom diketuai hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

Tom juga melaporkan auditor yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara di kasus ini ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman. Nomor laporan Tom ke Ombudsman bernomor 56/VIIl/2025 dan laporan ke BPKP bernomor 55/VIlI/2025.

Dalam file laporan ke Ombudsman dan BPKP itu, tertulis Tom Lembong melaporkan adanya dugaan terjadinya pelanggaran penyimpangan dan maladministrasi dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara importasi gula oleh auditor BPKP.

Susunan Tim Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagai berikut:

1. Miswan Nasution selaku koordinator investigasi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan badan lainnya
2. Kristiyanto selaku pengendali teknis
3. Khusnul Khotimah selaku ketua tim
4. John Michel selaku anggota tim
5. Sigit Sukhem selaku anggota tim
6. M.Amirul Mu'min selaku anggota tim

Simak Video: Tom Lembong di KY: Sayang Jika Momentum Abolisi Tak Dimanfaatkan
Halaman 4 dari 4
(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads